Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Kmn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero TBK Cabang Fakfak Cq. Bank Rakyat Indonesia Unit Kaimana 1.Salmiah
2.Kaswadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero TBK Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salmiah
2Kaswadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.115.789,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 84.115.789,- (Delapan puluh empat juta seratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak