Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberi izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk dengan nomor 92080204070200001 milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca KRISANTUS KARUBUNLAKE Jenis kelamin laki-laki, Lahir di Kupang pada tanggal 4 Juli 2002 Anak dari suami istri yang bernama MARSELUS KARUBUN (Ayah) dan ANCELINA KARUBUN (Ibu) menjadi tertulis dan terbaca KRISANTUS HALEK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Haumen, pada Tanggal 4 Juni 1999 Anak dari suami istri yang bernama PETRUS HALEK (Ayah) Dan KRISPINA LAKE (Ibu).
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|