Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama SANDORA SANNINGGIRAU (Ibu Pemohon) pada hari Minggu, 9 April 2013 karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Nusaulan, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhumah SANDORA SANNINGGIRAU (Ibu Pemohon);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|