| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Kmn | 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 2.ANDI FARIED YUSUF, S.H. |
AGUSTINA MATURBONGS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Kmn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-238/R.2.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Primair Bahwa Terdakwa Agustina Maturbongs (selanjutnya ditulis Terdakwa) dalam rentang waktu bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, atau dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di kantor CV. Senja Indah, yang beralamat di Jl. Utarum Bantemi, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana (Penggelapan), yang telah dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, yakni terhadap CV Senja Indah yang dalam perkara ini diwakili oleh Saksi Johand Joseph Latumaelissa selaku Pelapor. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya, Terdakwa bekerja sebagai karyawan, dengan jabatan/posisi yang ditugaskan adalah sales, yang bertugas untuk menawarkan barang pada pelanggan, apabila ada pemesanan/orderan, maka sales mendata orderan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas admin penjualan, selanjutnya admin penjualan membuka nota melalui sistem sesuai orderan, setelah nota terbit kemudian barang dikeluarkan dari toko untuk kemudian diantar, atau diambil sendiri oleh pihak pelanggan, dan terkait dengan pelunasan setiap orderan dimaksud, mekanismenya adalah dapat ditransfer langsung ke rekening perusahaan, atau disetorkan secara tunai kepada sales, lalu sales tersebut wajib melaporkan dan memasukan pembayaran tersebut kepada pihak perusahaan. Kemudian dimulai sejak sekitar bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 yang dilakukan secara berulang/berkali-kali, yakni Terdakwa telah melakukan penagihan dan telah menerima setoran dari beberapa pelanggan antara lain Saksi Layido, Saksi Muhammad Syahrir. Pada kondisi tersebut, seharusnya Terdakwa menyetorkan hasil dari penagihan dimaksud kepada pihak perusahaan, namun terhadap uang setoran dari pelanggan tersebut, tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak toko, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online. Tindakan terdakwa ini terbongkar/ketahuan oleh pihak perusahaan CV. Senja Indah yakni karena pada saat sekitar bulan Oktober 2025, saksi Layido dengan nama pelanggan ”Edo Kosmetik” mendatangi CV. Senja Indah untuk melakukan perbelanjaan kios dengan sistem ”utang”, namun Saksi Layido merasa kaget, karena ternyata kios ”Edo Kosmetik” sudah mencapai batas/limit utang, padahal saksi Layido sudah melunasi utang dimaksud yang sudah disetorkan kepada Terdakwa. Pada saat itulah dilakukan pemeriksaan/rekap terhadap data para pelanggan, dan telah diketahui semua perbuatan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak menyetorkan pelunasan oleh Saksi Layido maupun pelanggan lainnya kepada pihak perusahaan CV. Senja Indah. Selain tidak menyetorkan uang setoran/pelunasan dari pelanggan, Terdakwa juga melakukan pesanan/orderan-orderan fiktif seolah-olah ada pesanan dari pelanggan, padahal sebenarnya orang atau pihak pelanggan yang digunakan namanya tersebut, tidak pernah melakukan pemesanan. Tindakan ini dilakukan oleh Terdakwa agar barang-barang toko dapat dikeluarkan melalui sistem. Selanjutnya, setelah membuat orderan fiktif dan barang-barang toko keluar, Terdakwa menyebar barang-barang tersebut kepada beberapa orang atau beberapa kios, termasuk kepada saksi Haeril Semaila alias Dajja, dengan tujuan agar barang-barang tersebut dijual, dan pada saat barang-barang tersebut laku terjual, Terdakwa melakukan penagihan kepada pihak kios-kios tersebut, dan hasil dari penagihan tersebut, harusnya Terdakwa setorkan kepada pihak perusahaan, namun Terdakwa justru menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk bermain judi online. Dari hasil rekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) nota pemesanan barang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa selaku sales kepada pihak perusahaan, sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pihak perusahaan CV. Senja Indah menderita kerugian senilai Rp. 102.481.210,- (seratus dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau kurang lebih sebesar nilai tersebut.. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Subsidair Bahwa Terdakwa Agustina Maturbongs (selanjutnya ditulis Terdakwa) dalam rentang waktu bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, atau dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di kantor CV. Senja Indah, yang beralamat di Jl. Utarum Bantemi, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana (Penggelapan), beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, yakni terhadap CV Senja Indah yang dalam perkara ini diwakili oleh Saksi Johand Joseph Latumaelissa selaku Pelapor. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya, Terdakwa bekerja sebagai karyawan, dengan jabatan/posisi yang ditugaskan adalah sales, yang bertugas untuk menawarkan barang pada pelanggan, apabila ada pemesanan/orderan, maka sales mendata orderan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas admin penjualan, selanjutnya admin penjualan membuka nota melalui sistem sesuai orderan, setelah nota terbit kemudian barang dikeluarkan dari toko untuk kemudian diantar, atau diambil sendiri oleh pihak pelanggan, dan terkait dengan pelunasan setiap orderan dimaksud, mekanismenya adalah dapat ditransfer langsung ke rekening perusahaan, atau disetorkan secara tunai kepada sales, lalu sales tersebut wajib melaporkan dan memasukan pembayaran tersebut kepada pihak perusahaan. Kemudian dimulai sejak sekitar bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 yang dilakukan secara berulang/berkali-kali, yakni Terdakwa telah melakukan penagihan dan telah menerima setoran dari beberapa pelanggan antara lain Saksi Layido, Saksi Muhammad Syahrir. Pada kondisi tersebut, seharusnya Terdakwa menyetorkan hasil dari penagihan dimaksud kepada pihak perusahaan, namun terhadap uang setoran dari pelanggan tersebut, tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak toko, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online. Tindakan terdakwa ini terbongkar/ketahuan oleh pihak perusahaan CV. Senja Indah yakni karena pada saat sekitar bulan Oktober 2025, saksi Layido dengan nama pelanggan ”Edo Kosmetik” mendatangi CV. Senja Indah untuk melakukan perbelanjaan kios dengan sistem ”utang”, namun Saksi Layido merasa kaget, karena ternyata kios ”Edo Kosmetik” sudah mencapai batas/limit utang, padahal saksi Layido sudah melunasi utang dimaksud yang sudah disetorkan kepada Terdakwa. Pada saat itulah dilakukan pemeriksaan/rekap terhadap data para pelanggan, dan telah diketahui semua perbuatan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak menyetorkan pelunasan oleh Saksi Layido maupun pelanggan lainnya kepada pihak perusahaan CV. Senja Indah. Selain tidak menyetorkan uang setoran/pelunasan dari pelanggan, Dari hasil rekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) nota pemesanan barang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa selaku sales kepada pihak perusahaan, sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pihak perusahaan CV. Senja Indah menderita kerugian senilai Rp. 102.481.210,- (seratus dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah) atau kurang lebih sebesar nilai tersebut.. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU Kedua
Bahwa Terdakwa Agustina Maturbongs (selanjutnya ditulis Terdakwa) dalam rentang waktu bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, atau dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di kantor CV. Senja Indah, yang beralamat di Jl. Utarum Bantemi, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang (Penipuan), beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, yakni terhadap CV Senja Indah yang dalam perkara ini diwakili oleh Saksi Johand Joseph Latumaelissa selaku Pelapor. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya, Terdakwa bekerja sebagai karyawan, dengan jabatan/posisi yang ditugaskan adalah sales, yang bertugas untuk menawarkan barang pada pelanggan, apabila ada pemesanan/orderan, maka sales mendata orderan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas admin penjualan, selanjutnya admin penjualan membuka nota melalui sistem sesuai orderan, setelah nota terbit kemudian barang dikeluarkan dari toko untuk kemudian diantar, atau diambil sendiri oleh pihak pelanggan, dan terkait dengan pelunasan setiap orderan dimaksud, mekanismenya adalah dapat ditransfer langsung ke rekening perusahaan, atau disetorkan secara tunai kepada sales, lalu sales tersebut wajib melaporkan dan memasukan pembayaran tersebut kepada pihak perusahaan. Kemudian dimulai sejak sekitar bulan Januari tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 yang dilakukan secara berulang/berkali-kali, Terdakwa telah melakukan pesanan/orderan-orderan fiktif seolah-olah ada pesanan dari pelanggan, padahal sebenarnya orang atau pihak pelanggan yang digunakan namanya tersebut, tidak pernah melakukan pemesanan. Tindakan ini dilakukan oleh Terdakwa agar barang-barang toko dapat dikeluarkan melalui sistem. Selanjutnya, setelah membuat orderan fiktif dan barang-barang toko keluar, Terdakwa menyebar barang-barang tersebut kepada beberapa orang atau beberapa kios, termasuk kepada saksi Haeril Semaila alias Dajja, dengan tujuan agar barang-barang tersebut dijual, dan pada saat barang-barang tersebut laku terjual, Terdakwa melakukan penagihan kepada pihak kios-kios tersebut, dan hasil dari penagihan tersebut, harusnya Terdakwa setorkan kepada pihak perusahaan, namun Terdakwa justru menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk bermain judi online. Terdakwa juga telah melakukan penagihan dan telah menerima setoran dari beberapa pelanggan antara lain Saksi Layido, Saksi Muhammad Syahrir. Pada kondisi tersebut, seharusnya Terdakwa menyetorkan hasil dari penagihan dimaksud kepada pihak perusahaan, namun terhadap uang setoran dari pelanggan tersebut, tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak toko, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online. Tindakan terdakwa ini terbongkar/ketahuan oleh pihak perusahaan CV. Senja Indah yakni karena pada saat sekitar bulan Oktober 2025, saksi Layido dengan nama pelanggan ”Edo Kosmetik” mendatangi CV. Senja Indah untuk melakukan perbelanjaan kios dengan sistem ”utang”, namun Saksi Layido merasa kaget, karena ternyata kios ”Edo Kosmetik” sudah mencapai batas/limit utang, padahal saksi Layido sudah melunasi utang dimaksud yang sudah disetorkan kepada Terdakwa. Pada saat itulah dilakukan pemeriksaan/rekap terhadap data para pelanggan, dan telah diketahui semua perbuatan Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak menyetorkan pelunasan oleh Saksi Layido maupun pelanggan lainnya kepada pihak perusahaan CV. Senja Indah. Dari hasil rekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terdapat sebanyak 30 (tiga puluh) nota pemesanan barang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa selaku sales kepada pihak perusahaan, sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pihak perusahaan CV. Senja Indah menderita kerugian senilai Rp. 102.481.210,- (seratus dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sepuluh rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
