| Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa RIDWAN RENIWURYAAN alias IWAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Utarum Trikora, Kelurahan Trikora, Kabupaten Kaimana, tepatnya di rumah saksi korban ESTER TIBLONA alias ESTER, atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, “yang telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri (percobaan)” terhadap saksi korban Ester Tiblona alias Ester. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIT berawal dari Terdakwa berniat memakan sirih yang terletak di dekat rumah saksi korban. Bahwa setibanya Terdakwa di lokasi pohon sirih, Terdakwa melihat ke arah rumah saksi korban yang menurut pengamatan Terdakwa dalam keadaan sepi atau tidak berpenghuni. Dengan kondisi tersebut, kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang dari dalam rumah saksi korban. Terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban, tepatnya ke bagian samping rumah. Selanjutnya Terdakwa mengambil baju handuk warna ungu yang berada di jemuran lalu menggunakan baju handuk tersebut untuk menutupi wajahnya, dengan maksud agar tidak dikenali. Kemudian, Terdakwa melihat salah satu jendela rumah saksi korban dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, lalu Terdakwa memasukkan tangan kanan melalui jendela dengan maksud untuk meraih dan membuka anak kunci pintu dari dalam. Setelah anak kunci pintu terbuka, Terdakwa menarik pegangan pintu hingga pintu tersebut terbuka, lalu masuk ke dalam rumah saksi korban secara diam-diam dengan mengendap-endap. Setelah berada di dalam rumah saksi korban, Terdakwa berniat untuk mencuri handphone. Pada saat itu Terdakwa melihat terdapat satu unit handphone yang berada di atas meja, namun Terdakwa belum mengambil handphone tersebut karena masih berniat untuk mencari barang-barang berharga lainnya. Selanjutnya Terdakwa membuka salah satu pintu kamar, dan setelah pintu kamar terbuka, Tedakwa melihat saksi korban dan anak dari saksi korban yang sedang tidur di dalam kamar tersebut, lalu saksi korban terbangun dan berteriak “ayah ............tolong .......tolong.....tolong .......”, lalu Terdakwa langsung menghampiri saksi korban dengan posisi duduk jongkok di samping kiri korban, kemudian mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya dengan kuat. Pada saat itu, saksi korban berusaha melepaskan diri, namun karena cekikan Terdakwa dilakukan dengan kuat, saksi korban tidak dapat melepaskan diri. Pasa saat bersamaan saksi korban berusaha menarik penutup wajah Terdakwa, hingga penutup wajah tersebut terlepas, sehingga saksi korban dapat melihat wajah Terdakwa dengan jelas. Setelah penutup wajah Terdakwa terlepas, Terdakwa langsung melepaskan cekikannya, kemudian memukul bagian bahu saksi korban. Selanjutnya, Terdakwa melarikan diri keluar dari rumah saksi korban. Saksi korban sempat berusaha mengejar Terdakwa, dan melihat Terdakwa melarikan diri serta masuk ke dalam semak-semak di sekitar rumah saksi korban. Setelah itu,s aksi korban berlari ke arah jalan raya sambil berteriak meminta bantuan kepada warga atau tetangga sekitar untuk mencari Terdakwa. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- Atau KEDUA Bahwa Terdakwa RIDWAN RENIWURYAAN alias IWAN (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Utarum Trikora, Kelurahan Trikora, Kabupaten Kaimana, tepatnya di rumah saksi korban ESTER TIBLONA alias ESTER, atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ESTER TIBLONA alias ESTER (selanjutnya disebut saksi korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIT berawal dari Terdakwa berniat memakan sirih yang terletak di dekat rumah saksi korban. Bahwa setibanya Terdakwa di lokasi pohon sirih, Terdakwa melihat ke arah rumah saksi korban yang menurut pengamatan Terdakwa dalam keadaan sepi atau tidak berpenghuni. Dengan kondisi tersebut, kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang dari dalam rumah saksi korban. Terdakwa berjalan menuju rumah saksi korban, tepatnya ke bagian samping rumah. Selanjutnya Terdakwa mengambil baju handuk warna ungu yang berada di jemuran lalu menggunakan baju handuk tersebut untuk menutupi wajahnya, dengan maksud agar tidak dikenali. Kemudian, Terdakwa melihat salah satu jendela rumah saksi korban dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, lalu Terdakwa memasukkan tangan kanan melalui jendela dengan maksud untuk meraih dan membuka anak kunci pintu dari dalam. Setelah anak kunci pintu terbuka, Terdakwa menarik pegangan pintu hingga pintu tersebut terbuka, lalu masuk ke dalam rumah saksi korban secara diam-diam dengan mengendap-endap. Setelah berada di dalam rumah saksi korban, Terdakwa berniat untuk mencuri handphone. Pada saat itu Terdakwa melihat terdapat satu unit handphone yang berada di atas meja, namun Terdakwa belum mengambil handphone tersebut karena masih berniat untuk mencari barang-barang berharga lainnya. Selanjutnya Terdakwa membuka salah satu pintu kamar, dan setelah pintu kamar terbuka, Tedakwa melihat saksi korban dan anak dari saksi korban yang sedang tidur di dalam kamar tersebut, lalu saksi korban terbangun dan berteriak “ayah ............tolong .......tolong.....tolong .......”, lalu Terdakwa langsung menghampiri saksi korban dengan posisi duduk jongkok di samping kiri saksi korban, kemudian Terdakwa mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya dengan kuat. Pada saat itu, saksi korban berusaha melepaskan diri, namun karena cekikan Terdakwa dilakukan dengan kuat, korban tidak dapat melepaskan diri. Pasa saat bersamaan saksi korban berusaha menarik penutup wajah Terdakwa, hingga penutup wajah tersebut terlepas, sehingga saksi korban dapat melihat wajah Terdakwa dengan jelas. Setelah penutup wajah Terdakwa terlepas, Terdakwa langsung melepaskan cekikannya, kemudian memukul bagian bahu saksi korban. Selanjutnya, Terdakwa melarikan diri keluar dari rumah saksi korban. Saksi korban sempat berusaha mengejar Terdakwa, dan melihat Terdakwa melarikan diri serta masuk ke dalam semak-semak di sekitar rumah saksi korban. Setelah itu, saksi korban berlari ke arah jalan raya sambil berteriak meminta bantuan kepada warga atau tetangga sekitar untuk mencari Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka-luka yang dikuatkan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/889/SVER/XI/2025 dari RSUD Kaimana tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dwi Armeilia Alfansuri selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan : 1. Korban adalah seorang perempuan, berumur dua puluh sembilan tahun, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaan sadar dan sikap selama pemeriksaan kooperatif. 2. Luka-luka: a. Pada leher sisi kanan, terdapat memar berwarna merah, berukuran lima kali satu koma lima sentimeter; b. Pada leher sisi kiri, terdapat memar berwarna merah, berukuran empat koma lima kali satu koma lima sentimeter; c. Pada leher sisi kiri, terdapat luka lecet berwarna kemerahan, berukuran nol koma satu kali nol koma empat sentimeter. Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh sembilan tahun, didapatkan memar dan luka lecet pada leher yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Perlukaan tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |