Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa Antonius Elton Letsoin, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Utarum Airport, Kabupaten Kaimana tepatnya di samping rumah Saksi Anthon Muray atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIT berjalan pulang menuju rumah terdakwa dari Bandar Udara Utarom. Saat melewati rumah Saksi Anthon Muray, terdakwa melihat saksi korban Alexansander Waru, saksi Yakub Israel Taboka, saudara Salomo, dan saudara Eko sedang duduk meminum minuman keras di sebuah gubuk yang terletak di samping kiri rumah saksi Anthon Muray. Terdakwa pun berhenti dan pergi menghampiri mereka untuk ikut duduk meminum minuman keras bersama mereka. Di tempat tersebut saksi korban duduk di sebuah kursi yang terletak tidak jauh dari gubuk dengan posisi berhadapan dengan gubuk. Lalu terdakwa, para saksi, dan saksi korban pun meminum minuman keras bersama-sama hingga mabuk. Saksi korban meminum minuman keras hingga mabuk dan tertidur di kursi yang didudukinya dengan posisi duduk;
- Bahwa ketika terdakwa sedang mabuk sekitar pukul 14.30 WIT, ia mengingat kejadian pemukulan yang pernah dilakukan oleh saksi korban terhadap saksi Yakub Israel Taboka (kakak ipar terdakwa) yang terjadi sebelumnya, dan akhirnya terdakwa menjadi emosi dan berniat untuk membalas perbuatan saksi korban tersebut. Lalu terdakwa berjalan menuju ke samping dapur rumah saksi Anthon Muray tepatnya di samping sebuah tungku masak dan menemukan 1 (satu) buah kapak dengan panjang gagangnya 66 (enam puluh enam) sentimeter dan panjang bilahnya 19 (sembilan belas) sentimeter dan mengambil kapak tersebut. Kemudian terdakwa berjalan menuju ke kursi tempat saksi korban tertidur. Ketika sudah berada di belakang saksi korban, terdakwa mengangkat kapak yang digenggamnya dengan menggunakan kedua tangannya, lalu mengarahkan kapak tersebut ke bahu sebelah kanan saksi korban dan kemudian mengiriskannya dari bahu sebelah kanan ke arah tulang punggung saksi korban. Kemudian terdakwa mengiriskan kapak tersebut untuk kedua kalinya ke arah bahu sebelah kiri saksi korban secara vertikal. Perbuatan terdakwa tersebut kemudian dilihat oleh saksi Yakub Israel Taboka dan saksi Yakub Israel Taboka dengan segera mengambil kapak yang digenggam oleh terdakwa dan membuang kapak tersebut ke arah belakang dapur rumah saksi Anthon Muray. Akhirnya terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke dalam rumah saksi Anthon Muray.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sayatan di tubuhnya. Hal ini didukung berdasarkan Surat Visum et Repertum No.: VER/99/VI/2024/SPKT I tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Vita Sarlita atas nama yang diperiksa yaitu Alexander Woru dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan:
- Luka robek di punggung kanan dengan ukuran 8 (delapan) sentimeter kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter kali 0,2 (nol koma dua) sentimeter;
- Luka robek di punggung kiri dengan ukuran 2,5 (dua koma lima sentimeter) kali 1 (satu) sentimeter kali 0,5 (nol koma lima) sentimeter; dan
- Luka lecet di punggung kiri dengan ukuran 7 (tujuh) sentimeter kali 0,2 (nol koma dua) sentimeter.
dan luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------- |