Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Kmn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kaimana 1.Milawati
2.Syarif Van Gobel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Milawati
2Syarif Van Gobel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.885.940,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 49.885.940 (empat puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak