Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Kmn |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahman Halim, SH | JANCE HAURISSA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kaimana | 2 | Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana | 3 | Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | Bupati Kaimana | 2 | Kasmawatu, S.H., M.H. | Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana | 3 | Kasmawatu, S.H., M.H. | Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatidge);
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dengan mengembalikan Penggugat pada jabatan semula atau jabatan yang setara sesuai dengan Pangkat/Golongan kepegawaian Penggugat sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 263/K/TUN/2023;
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti segala kerugian Penggugat, yaitu:
- Mewajibkan membayar ganti rugi materil yakni Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Penambahan Penghasilan sesuai Jabatan Kepala Bidang TK Dan SD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana selama 39 Bulan sebesar Rp. 246.480.000 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Mewajibkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |