Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Kmn Krisantus Karubunlake Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Krisantus Karubunlake
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberi izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Kaimana untuk merubah nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk  dengan nomor 92080204070200001  milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca KRISANTUS  KARUBUNLAKE Jenis kelamin laki-laki, Lahir di Kupang pada tanggal 4 Juli 2002 Anak dari suami istri yang bernama MARSELUS KARUBUN (Ayah) dan ANCELINA KARUBUN (Ibu)  menjadi tertulis dan terbaca KRISANTUS HALEK Jenis kelamin laki-laki, lahir di Haumen, pada Tanggal  4 Juni 1999 Anak dari suami istri yang bernama PETRUS HALEK (Ayah) Dan KRISPINA LAKE (Ibu).
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak