Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Kmn 1.Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon,S.H.
2.Andi Pebri Rajagukguk
1.JEFRI WANIA WEYAO alias JEFRI
2.FRANSISKO RENWARIN alias SISKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-94/R.2.14/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon,S.H.
2Andi Pebri Rajagukguk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI WANIA WEYAO alias JEFRI[Penahanan]
2FRANSISKO RENWARIN alias SISKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah  di Jalan Cendrawasih Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO baru pulang dari tempat acara di jalan Kali Sukun menuju ke rumahnya di Jalan Cendrawasih Kabupaten Kaimana, dalam perjalanan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO bertemu dengan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO menanyakan kemana Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pergi yang kemudian Terdakwa II menjawab akan pergi membeli nasi kuning. Kemudian dalam perjalanan bersama-sama menuju ke tempat nasi kuning Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melewati rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO melihat bahwa jendela rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA terbuka lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO memberitahu kepada Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO dan menunjuk ke arah rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan mengatakan bahwa jendela rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO langsung menuju kearah jendela rumah tersebut kemudian memanjat melalui pagar tangga yang terletak di bawah jendela tersebut lalu masuk kedalam rumah, sedangkan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melanjutkan perjalanan menuju ke tempat nasi kuning. Setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO kemudian melihat 2 (dua) buah handphone milik Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI berada di lantai dan tidak jauh dari situ Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO juga melihat sebuah tas warna hitam dalam keadaan terbuka yang berisi sejumlah uang dan 1 (satu) buah handphone milik Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA, lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO mengambil 3 (tiga) buah handphone dan sejumlah uang tersebut tanpa izin dari Saksi  PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI lalu memasukkannya ke dalam saku celananya. Kemudian Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO setelah dari tempat penjual nasi kuning kembali menuju ke rumah tersebut untuk memastikan keberadaan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO, Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO kemudian berjalan menaiki tangga yang berada dibawah jendela tersebut untuk melihat Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO. Saat Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO berjalan di tangga tersebut kemudian Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melihat Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO keluar melalui jendela dan turun melalui pagar tangga yang ada dibawahnya. Kemudian Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO menghampiri Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO dan memberikan 1 (satu) buah handphone dan uang sejumlah Rp. 150.000,00 kepada Terdakwa II lalu setelah itu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pulang menuju ke rumahnya masing-masing;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yakni 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 Pro Max, Siera Blue, dengan Nomor IMEI/MEID: 353324655696398, IMEI2 353324656075147 senilai Rp. 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) yakni 1 (satu) buah handphone REDME NOTE 10S dengan IMEI1 869104057659633 IMEI2 869104057659633 warna biru senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 9 tipe RMX3521 warna putih Bintang dengan IMEI1 864684060984537, IMEI2: 8648684060984529 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------------Bahwa Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 bertempat di sebuah rumah  di Jalan Cendrawasih Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIT Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO baru pulang dari tempat acara di jalan Kali Sukun menuju ke rumahnya di Jalan Cendrawasih Kabupaten Kaimana, dalam perjalanan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO bertemu dengan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO menanyakan kemana Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pergi yang kemudian Terdakwa II menjawab akan pergi membeli nasi kuning. Kemudian dalam perjalanan bersama-sama menuju ke tempat nasi kuning Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melewati rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO melihat bahwa jendela rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA terbuka lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO memberitahu kepada Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO dan menunjuk ke arah rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan mengatakan bahwa jendela rumah Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO langsung menuju kearah jendela rumah tersebut kemudian memanjat melalui pagar tangga yang terletak di bawah jendela tersebut lalu masuk kedalam rumah, sedangkan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melanjutkan perjalanan menuju ke tempat nasi kuning. Setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO kemudian melihat 2 (dua) buah handphone milik Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI berada di lantai dan tidak jauh dari situ Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO juga melihat sebuah tas warna hitam dalam keadaan terbuka yang berisi sejumlah uang dan 1 (satu) buah handphone milik Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA, lalu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO mengambil 3 (tiga) buah handphone dan sejumlah uang tersebut tanpa izin dari Saksi  PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA dan Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI lalu memasukkannya ke dalam saku celananya. Kemudian Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO setelah dari tempat penjual nasi kuning kembali menuju ke rumah tersebut untuk memastikan keberadaan Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO, Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO kemudian berjalan menaiki tangga yang berada dibawah jendela tersebut untuk melihat Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO. Saat Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO berjalan di tangga tersebut kemudian Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO melihat Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO keluar melalui jendela dan turun melalui pagar tangga yang ada dibawahnya. Kemudian Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO menghampiri Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO dan memberikan 1 (satu) buah handphone dan uang sejumlah Rp. 150.000,00 kepada Terdakwa II lalu setelah itu Terdakwa I JEFRI WANIAWEYAO dan Terdakwa II FRANSISKO RENWARIN alias SISKO pulang menuju ke rumahnya masing-masing;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi PATMUNIA SARI MAYA HUTAMI TITIGWERIA alias NIA mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yakni 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 13 Pro Max, Siera Blue, dengan Nomor IMEI/MEID: 353324655696398, IMEI2 353324656075147 senilai Rp. 29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi JAYANTI FAKRIANI TIGTIGWERIA alias JAYANTI mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) yakni 1 (satu) buah handphone REDME NOTE 10S dengan IMEI1 869104057659633 IMEI2 869104057659633 warna biru senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Realme 9 tipe RMX3521 warna putih Bintang dengan IMEI1 864684060984537, IMEI2: 8648684060984529 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya