Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Kmn Jania Sarai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jania Sarai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang semula tertulis Syarifa Kamakaula, lahir di Namatota pada tanggal 22 September 2014, jenis kelamin Perempuan, anak ke satu dari Ayah Salim Kamakaula dan ibu Wahima Mandefa menjadi Syarifa Kamakaula, lahir di Namatota pada tanggal 22 September 2014, jenis kelamin Perempuan, anak ke satu dari Ayah Abulan Kamakaula dan ibu Jania Sarai;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak