Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Kmn BRI Unit Kaimana Kabupaten Kaimana 1.H. Lengke Gempung
2.Nur Aini Achmad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat 12/DJU/PS 12/10/2019
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kaimana Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Lengke Gempung
2Nur Aini Achmad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.061.438,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.061.438 ( Sembilan puluh delapan juta enam puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak