Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2025/PN Kmn | ANDI FARIED YUSUF, S.H. | A. SYAIFUL BAHRI alias SOGUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-733/R.2.14/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------Bahwa Terdakwa HARDO BILLY TUHULERUW Alias BILLY (selanjutnya ditulis sebagai terdakwa) pada tahun 2019 sampai Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai 2024 bertempat di sebuah di kebun yang beralamat di Jl. Kilo nol Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau Kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------- Bahwa bermula pada tahun 2019 sampai pada tahun 2024 terdakwa memproduksi minuman beralkohol jenis sopi untuk terdakwa perjual belikan kembali guna memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa. Bahwa minuman beralkohol jenis sopi yang terdakwa jual dengan ukuran 5 liter dengan harga berkisar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli. Adapun omset yang terdakwa dapatkan dalam 1 (satu) bulan sekitar Rp. 3.000.000 (tiga Juta rupiah) Bahwa saksi LEVINUS NERE sejak tahun 2020 sampai akhir tahun 2024 sering membeli minuman beralkohol jenis sopi dari terdakwa untuk saksi bawa ke kampung kayu merah, saksi membeli minuman beralkohol jenis sopi dari terdakwa sekitar satu jerigen ukuran 30liter untuk saksi bawa ke kampung, saksi membeli minuman keras jenis sopi dari terdakwa dengan harga Rp. 900.000 per 30 liter minuman beralkohol jenis sopi. Adapun pada saat terdakwa menjual minuman beralkohol jenis sopi kepada saksi, terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi tentang bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang akibat dari mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi tersebut. Bahwa akibat yang dirasakan oleh saksi setelah mengkomsumsi minuman beralkohol jenis sopi adalah kesadaran menurun, semakin banyak saksi minum maka saksi akan semakin hilang kesadaran dan terkadang juga hingga saksi tertidur tidak sadarkan diri. Hal ini dikuatkan dengan Surat Hasil Pengujian Laboratorium nomor : PP.01.01.12B.12.24.306 dari Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari tanggal 11 Desember 2024 perihal Hasil Uji Laboratorium, dan dari hasil pengujian / Uji Laboratorium 1 (satu) sample tersebut mengandung Etanol 23,95% (dua puluh tiga koma sembilan lima persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Balai POM di Manokwari Nomor: LHU-MKW / 24.121.11.13.05.0026.K/PANGAN/2024, yang ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.farm., Apt. M.Sc. yaitu Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari. RIDANI RINO ANGGORO, S.Si., M.Si., yang merupakan Ahli Pangan Olahan dan Air BPOM, dalam keteranganya menjelaskan, bahwa minuman beralkohol jenis Sopi dapat membahayakan kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Etanol dengan kadar yang cukup tinggi. Apalagi kandungan Alkohol (Etanol) tidak tercantumkan sebagai informasi dalam kemasan produknya, sehingga konsumen yang mengkonsumsi tidak mendapat informasi atas minuman yang dikonsumsi, dan minuman keras jenis sopi tersebut. Diproduksi dengan tidak melalui Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB) dan tanpa memperhatikan tempat produksi, Sanitasi dan higien yang sesuai serta tidak memnuhi standar persyaratan pembuatan minuman beralkohol. Sampel Minuman keras jenis Sopi tersebut juga diperjualbelikan tanpa kemasan/label yang sesuai dan tanpa izin edar, sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |