Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dan penambahan marga dalam kutipan akta kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis RIO SANPUTRA MARSEL BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 18 Februari 2015, berjenis kelamin laki-laki, adalah anak pertama dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES menjadi MARSEL KABES BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 18 Februari 2015, berjenis kelamin laki-laki, adalah anak pertama dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|