Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2023/PN Kmn 1.Henry Siahaan, S.H.
2.Debora Ketty Yepese, S.H
1.FAIZAL SILAYAR alias ICAL
2.YAKONIAS KUNDA alias RIKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-344/R.2.14/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Henry Siahaan, S.H.
2Debora Ketty Yepese, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL SILAYAR alias ICAL[Penahanan]
2YAKONIAS KUNDA alias RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersama- sama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) pada waktu bulan maret 2023 yang tidak di ingat dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di gudang PTT milik  Bagunan Antara yang beralamat jalan PTT Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan,Jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan maret 2023 dengan waktu yang sudah tidak di ingat pasti Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersamasama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki, dan Munawarman alias Arman (DPO) yang bekerja di Depo bangunan antara milik saksi Andre Raynaldi Thie di suruh merapikan kardus-kardus bekas di di gudang PTT milik saksi Andre Raynaldi Thie yang beralamat jalan PTT Kabupaten Kaimana, Selanjutnya setelah selesai merapikan karduskardus bekas lalu Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersamasama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) mengambil 2 buah tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merek Viar Type V30 RM dengan nomor polisi PB 2316 warna hitam meninggalkan gudang menuju jalan kroy tepatnya didepan tugu lumba-lumba menemui saksi Supriyanto Alias Mas Supri lalu menawarkan 2 buah tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertabung 12kg.     
  • Bahwa saksi Supriyanto Alias Mas Supri membeli dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk 2 tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg namun tidak langsung dibayarkan, Selanjutnya malam harinya Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki kembali menemui saksi Supriyanto Alias Mas Supri untuk mengambil uang pembayaran tabung gas elpiji 12kg sebesar Rp. 1000.000,- (saru juta rupiah), lalu setelah Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki menerima uang lalu Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki membagikan uang tersebut kepada Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Yohanis alias Eko mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Munawarman alias Arman (DPO) mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa seminggu kemudian Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersama sama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) di suruh saksi Andre Raynaldi Thie mengambil tabung gas elpiji warna pink berisikan gas elpiji 12 kg sebanyak 20 (dua puluh) buah di gudang PTT beralamat jalan PTT kabupaten kaimana, sesampainya digudang, para terdakwa dan Munarwan alias Arman (DPO) mengambil sebanyak 25 (dua puluh lima) buah Tabung gas elpiji warna pink dan warna biru yang berisikan gas elpiji 12 kg dari gudang PTT, selanjutnya para terdakwa bersama dengan Munarman als Arman (DPO) membawa tabung gas elpiji warna pink yang berisikan gas elpiji 12 kg menggunakan Mobil Mitsubishi, model pick up Type Colt L300 warna hitam no polisi PB 8131 K, nomor mesin 4D56CPX9888, nomor rangka MHMLOPU39GK207643, selanjutnya para terdakwa bersama dengan Munarman als Arman menuju Jalan Kroy, tepatnya didepan tugu lumbalumba dan kembali menemui saksi Supriyanto untuk menjual Tabung Gas Elpiji warna pink yang berisikan gas elpiji 12kg sebanyak 5 buah dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun dengan perjanjian dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dahulu, kemudian terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mengambil uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan membagikannya terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mendapat bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical mendapat bagian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), yohanis alias eko mendapat bagian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mengambil uang sisa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Munarwan alias Arman (DPO).   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersamasama dengan Munarman als Arman, saksi Andre Raynaldi Thie mengalami kerugian sebesar Rp.8.920.000,- (delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersama- sama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) pada waktu bulan maret 2023 yang tidak di ingat dengan pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di gudang PTT milik  Bagunan Antara yang beralamat jalan PTT Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa berawal sekitar bulan maret 2023 dengan waktu yang sudah tidak di ingat pasti Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersamasama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki, dan Munawarman alias Arman (DPO) yang bekerja di Depo bangunan antara milik saksi Andre Raynaldi Thie di suruh merapikan kardus-kardus bekas di di gudang PTT milik saksi Andre Raynaldi Thie yang beralamat jalan PTT Kabupaten Kaimana, Selanjutnya setelah selesai merapikan karduskardus bekas lalu Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersamasama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) mengambil 2 buah tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda tiga merek Viar Type V30 RM dengan nomor polisi PB 2316 warna hitam meninggalkan gudang menuju jalan kroy tepatnya didepan tugu lumba-lumba menemui saksi Supriyanto Alias Mas Supri lalu menawarkan 2 buah tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertabung 12kg.     
  • Bahwa saksi Supriyanto Alias Mas Supri membeli dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk 2 tabung gas elpiji warna biru yang berisikan gas elpiji 12kg namun tidak langsung dibayarkan, Selanjutnya malam harinya Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki kembali menemui saksi Supriyanto Alias Mas Supri untuk mengambil uang pembayaran tabung gas elpiji 12kg sebesar Rp. 1000.000,- (saru juta rupiah), lalu setelah Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki menerima uang lalu Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki membagikan uang tersebut kepada Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Yohanis alias Eko mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Munawarman alias Arman (DPO) mendapat bagian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa seminggu kemudian Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersama sama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) di suruh saksi Andre Raynaldi Thie mengambil tabung gas elpiji warna pink berisikan gas elpiji 12 kg sebanyak 20 (dua puluh) buah di gudang PTT beralamat jalan PTT kabupaten kaimana, sesampainya digudang, para terdakwa dan Munarwan alias Arman (DPO) mengambil sebanyak 25 (dua puluh lima) buah Tabung gas elpiji warna pink dan warna biru yang berisikan gas elpiji 12 kg dari gudang PTT, selanjutnya para terdakwa bersama dengan Munarman als Arman (DPO) membawa tabung gas elpiji warna pink yang berisikan gas elpiji 12 kg menggunakan Mobil Mitsubishi, model pick up Type Colt L300 warna hitam no polisi PB 8131 K, nomor mesin 4D56CPX9888, nomor rangka MHMLOPU39GK207643, selanjutnya para terdakwa bersama dengan Munarman als Arman menuju Jalan Kroy, tepatnya didepan tugu lumbalumba dan kembali menemui saksi Supriyanto untuk menjual Tabung Gas Elpiji warna pink yang berisikan gas elpiji 12kg sebanyak 5 buah dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) namun dengan perjanjian dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dahulu, kemudian terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mengambil uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan membagikannya terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mendapat bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical mendapat bagian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), yohanis alias eko mendapat bagian sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan keesokan harinya terdakwa II Yakonias Kunda als Riki mengambil uang sisa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Munarwan alias Arman (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersamasama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) kembali dan melaporkan kepada saksi Andre Raynaldi Thie sebagai pemilik gudang PTT bahwa tabung gas elpiji warna pink berisikan gas elpiji 12 kg sebanyak 20 (dua puluh) buah telah di antarkan namun faktanya Terdakwa I Faizal Silayar Alias Ical bersama-sama dengan Terdakwa II Yakonias Kunda Alias Riki dan Munawarman alias Arman (DPO) mengambil tabung gas elpiji warna pink berisikan gas elpiji 12 kg sebanyak 25 (dua puluh) buah.   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersamasama dengan Munarman als Arman, saksi Andre Raynaldi Thie mengalami kerugian sebesar Rp.8.920.000,- (delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 378 KUHP  Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto 64 ayat (1) KUHP-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya