Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
RIZAL HABIBI FURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-518/R.2.14/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL HABIBI FURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RIZAL HABIBI FURU Alias HABIBI (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 kira-kira pukul 04.46 WIT (pada waktu malam sejak matahari terbenam sampai dengan terbit) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di halaman parkir Hotel Grand Papua (adanya pekarangan tertutup berupa pagar dan tanaman) beralamat di Jalan Lingkar Simora Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut------

      • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 01 Januari 2025 pukul 04.00 WIT terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Grand Papua di Jalan Lingkar Simora Kabupaten Kaimana, setelah tiba dan memarkirkan sepeda motor di halaman parkir Hotel Grand Papua, Terdakwa langsung menuju ke lantai 2 (dua) Hotel Grand Papua untuk menemui seseorang namun terdakwa tidak bertemu dengan seseorang tersebut;
      • Bahwa selanjutnya kira-kira pukul 04.46 WIT, Terdakwa turun menuju tempat parkir dan disana ia melihat 1 (satu) unit sepeda motor mio sporty, tanpa nomor polisi, nomor Rangka MH32804000J706920 dan nomor Mesin 28D-37064 yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Ardiansyah di halaman parkir Hotel Grand Papua, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Ardiansyah, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju kebun warga dengan jarak kira-kira 2 (dua) kilometer;
      • Bahwa setelah meletakkan sepeda motor tersebut, terdakwa kembali menuju halaman parkir hotel grand papua dan mengambil lagi 1 (satu) unit sepeda motor Fino warna hitam nomor polisi : PB 2220 KL nomor rangka MH31YD006F1170943 Nomor mesin : 1YD170950 yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Robi yang pada saat kejadian sedang dipinjam oleh Saksi Reka  dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju sebuah kos dengan jarak kira-kira 500 (lima ratus) meter tanpa izin Saksi Robi selaku pemilik barang dan tanpa izin reka selaku peminjam barang. Selanjutnya beberapa jam kemudian pada saat saksi Ardiansyah dan Saksi Reka akan menuju ke sepeda motor yang diparkir di halaman parkir Hotel Grand Papua, para saksi tidak menemukan sepeda motor masing-masing. Selanjutnya saksi Reka menghubungi Saksi Robi selaku pemilik barang kemudian menjelaskan bahwa sepeda motornya telah hilang;
      • Bahwa Saksi Reka beserta Saksi Ardiansyah berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Saksi Ardiansyah bersama dengan Saksi Reka melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut;   
      • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Roby mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah), sedangkan Saksi Ardiansyah mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 7.000.000 (tujuh jutah rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa RIZAL HABIBI FURU Alias HABIBI (untuk selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 kira-kira pukul 04.46 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 di halaman parkir Hotel Grand Papua beralamat di Jalan Lingkar Simora Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 01 Januari 2025 pukul 04.00 WIT terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Grand Papua di Jalan Lingkar Simora Kabupaten Kaimana, setelah tiba dan memarkirkan sepeda motor di halaman parkir Hotel Grand Papua, Terdakwa langsung menuju ke lantai 2 (dua) Hotel Grand Papua untuk menemui seseorang namun terdakwa tidak bertemu dengan seseorang tersebut;
      • Bahwa selanjutnya kira-kira pukul 04.46 WIT, Terdakwa turun menuju tempat parkir dan disana ia melihat 1 (satu) unit sepeda motor mio sporty, tanpa nomor polisi, nomor Rangka MH32804000J706920 dan nomor Mesin 28D-37064 yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Ardiansyah di halaman parkir Hotel Grand Papua, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Ardiansyah, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju kebun warga dengan jarak kira-kira 2 (dua) kilometer;
      • Bahwa setelah meletakkan sepeda motor tersebut, terdakwa kembali menuju halaman parkir hotel grand papua dan mengambil lagi 1 (satu) unit sepeda motor Fino warna hitam nomor polisi : PB 2220 KL nomor rangka MH31YD006F1170943 Nomor mesin : 1YD170950 yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Robi yang pada saat kejadian sedang dipinjam oleh Saksi Reka  dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menuju sebuah kos dengan jarak kira-kira 500 (lima ratus) meter tanpa izin Saksi Robi selaku pemilik barang dan tanpa izin reka selaku peminjam barang. Selanjutnya beberapa jam kemudian pada saat saksi Ardiansyah dan Saksi Reka akan menuju ke sepeda motor yang diparkir di halaman parkir Hotel Grand Papua, para saksi tidak menemukan sepeda motor masing-masing. Selanjutnya saksi Reka menghubungi Saksi Robi selaku pemilik barang kemudian menjelaskan bahwa sepeda motornya telah hilang;
      • Bahwa Saksi Reka beserta Saksi Ardiansyah berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Saksi Ardiansyah bersama dengan Saksi Reka melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut;  
      • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Roby mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah), sedangkan Saksi Ardiansyah mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 7.000.000 (tujuh jutah rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya