Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kmn ERIK THIE HARLAN RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERIK THIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARLAN RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.000.000,00
Petitum
  1. Merima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang ;
  3. Menyatakan alat bukti kwitansi tanggal 27 September 2024 yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar utang kerugian materil sebesar Rp203.000.000 (dua ratus tiga juta rupiah) kepada Penggugat beserta bunga keterlambatan yang sesuai ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini ;
  6. Menyatakan dan menatapkan sah nya diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri,
  7. Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak