Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Kmn Rahma Mandefa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rahma Mandefa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada tanggal 11 Februari 2022 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama ALI MANDEFA karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Namatota Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana;
  3. Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama almarhum ALI MANDEFA (NIK 9208010107580003;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak