Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Kmn PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kaimana 1.Susmianto
2.Fitriani Yusuf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kaimana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susmianto
2Fitriani Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.555.841,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk MEMBAYAR LUNAS SEKETIKA TANPA SYARAT seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.555.841 ( seratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak