Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dalam kutipan akta kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis MIA KALISTA KALIFA BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 16 Januari 2016, berjenis kelamin perempuan, adalah anak kedua dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES menjadi MIA KALISTA BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 16 Januari 2016, berjenis kelamin perempuan, adalah anak kedua dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
|