Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Kmn 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
H. SULTAN DAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-614/R.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
3ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SULTAN DAMING[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Andi Wira Saputra, S.H., M.H.H. SULTAN DAMING
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa SULTAN DAMING, pada pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 17.30 WIT atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di toko sukma Jaya yang beralamat jalan Brawijaya II RT 005/RW- kelurahan Kaimana kecamatan Kaimana kabupaten Kaimana provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadian negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga Pengadilan Negeri kaimana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa sekitar tahun 1982 terdakwa SULTAN DAMING membuka sebuah kios di rumah dengan berjualan sembako dan obat-obatan yang pada saat itu hanya menjual 2 macam obat yaitu salah satunya antalgin dan berkembang sampai sekarang menjadi toko sukma Jaya. Pada tahun 2004 terdakwa SULTAN DAMING membuka sebuah usaha toko obat bersebelahan dengan took Sukma Jaya dan di toko obat tersebut terdakwa SULTAN DAMING menjual berbagai macam jenis obat-obatan yakni ampicillin, antalgin,bodrex dll. selanjutnya pada tahun 2004 terdakwa SULTAN DAMING diberikan teguran oleh dinas Kesehatan karena toko obat milik terdakwa SULTAN DAMING belum ada penanggung jawabnya, sehingga terdakwa SULTAN DAMING menutup toko obat tersebut, namun terdakwa SULTAN DAMING tetap menjual obat-obatan di toko/kios sembako Sukma Jaya sambil tetap menyediakan obat-obatan seperti asam mefenamat, mixagrip flu dan batuk, paramex,antalgin,paracetamol dll.
  2. Bahwa pada tahun 2019 Surat izin usaha milik terdakwa SULTAN DAMING terbit dengan NIB 9120302341417 Atas Nama SULTAN DAMING dengan jenis kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai macam barang, dan sejak surat izin usaha tersebut terbit, terdakwa SULTAN DAMING sering meninggalkan usahanya karena pergi ke Makassar dan mempercayakan usahanya kepada saksi HASRIANA untuk mengelola usaha dari terdakwa SULTAN DAMING namun setiap kegiatan usaha diantaranya sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan selalu dilaporkan oleh saksi HASRIANA kepada terdakwa SULTAN DAMING;

Bahwa toko Sukma Jaya yang sebelumnya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, pada tahun 2020 saksi HASRIANA ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada saksi HASRIANA dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang  yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500 blister atau per kaplet/tablet obat sehingga saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko;

  1. Bahwa terdakwa SULTAN DAMING tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD) maupun saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan saksi HASRIANA hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan saksi HASRIANA mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjual belikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Saksi HASRIANA juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
  2. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 terdakwa SULTAN DAMING mendapatkan teguran Keras dari balai POM Manokwari dengan nomor surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 karena telah ditemukan obat-obatan bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Pada saat itu pihak balai POM di manokwari melakukan pemeriksaan dan atau pengecekan barang yang di periksa saat itu kosmetik pangan dan ditemukan  jamu 1(satu) box;
  3. Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
  4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan sejumlah produk berupa obat bebas terbatas (lingkar biru), obat keras (lingkar merah),dan obat bahan alam atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,  pada saat pemeriksaan oleh balai POM tidak menemukan surat ijin untuk penjualan obat sehingga saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim langsung menyita beberapa obat-obatan seperti supertetra sebanyak 81 tablet, dexaharsen 0,5 mg sebanyak 62 tablet,ibuprofen sebanyak 29 tablet,ampicillin Trihydrate sebanyak 65 tablet,mefenamic acid sebanyak 8 tablet, Tetracylibe Hcl sebanyak 4 kapsul, Neo Rheumacyl sebanyak 248 tablet, mixagrip flu sebanyak 176 tablet, mixagrip flu dan batuk sebanyak 40 tablet, CTM sebanyak 10 Tablet, Neo Napacin sebanyak 222 tablet , procold flu sebanyak 72 tablet, konidin sebanyak 94 tablet, INZA sebanyak 148, bodrex extra sebanyak 4 tablet, antalginpinm sebanyak 2 tablet, bodrex flu dan batuk sebanyak 8 tablet, asam urat dan flu tulang, 15 sachet Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras sehingga terdakwa SULTAN DAMING langsung hubungi oleh adik kandungnya yaitu Sdr.SUDIRMAN DAMING yang menginformasikan bahwa ada petugas dari balai POM manokwari yang melakukan pemeriksaan di tanggal 29 juli 2025 di toko Sukma Jaya dan di temukan beberapa jenis obat-obatan yang telah di sita oleh pihak balai POM manokwari;
  5. Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
  6. Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :

No.

Nama Produk

Nama Pabrik

Kode Produksi

Nomor Izin Edar

Jumlah Kemasan

1

Supertetra

Darya-Varia

4DCO618.A

DKL8304501501A1

Strip
81 Tablet

2

Dexaharsen 0,5 mg

PT. Harsen

3083090

DKL1307919504A1

Strip
62 Tablet

3

Ibuprofen

Triman

A24004

GKL2025805210A1

Strip
29 Tablet

4

Ampicillin Trihydrate

PT. Sejahtera Lestari Farma

44558

GKL2336707004a1

Strip
65 Kaplet

5

Mefenamic Acid

Triman

-

GKL1725904304A1

Strip
8 Kaplet

6

Tetracyline Hcl

Novapharin

-

GKL0734007501A1

Strip
4 Kapsul

7

Neo Rheumacyl

PT. Tempo Scan

032344

DTL1122702410B1

Strip
248 Tablet

8

Mixagrip Flu

PT. Saka Farma

STMXGF35048

DTL0404424004A1

45 catch cover (176 Tablet)

9

Mixagrip Flu dan Batuk

PT. Saka Farma

STMXGE42315

DTL1604429504A1

10 Catch cover (40 Tablet)

10

CTM

PT. PIM

09404011

DTL7218907010A1

Strip
10 Tablet

11

Neo Napacin

PT. Konimex

F24A20

DTL2313029410A1

56 Catch cover (222 Tablet)

12

Procold Flu

PT. Kalbe Farma

KTPOCB33171

DTL1611644904A1

12 Blister
(72 Tablet)

13

Konidin

PT. Konimex

D23A33

DTL7213003710A1

24 Catch Cover (94 Tablet)

14

Inza

PT. Konimex

G23A26

DTL9213007604A1

37 Catch Cover (148) Tablet)

15

Bodrex Extra

PT. Tempo Scan

032083

DTL0622719204A1

1 Blister
(4 Tablet)

16

Antalginpim

PT Pim Pharmaceutical

112026

DKL1718907504A1

Strip
2 Tablet

17

Bodrex Flu dan Batuk

PT. Tempo Scan

071171

DTL1222721804A1

2 Blister
(8 Tablet)

18

Asam Urat Flu Tulang

PJ. Omega

-

TR 023023 493

Sachet
15 Sachet

 

 

 

------Perbuatan terdakwa SULTAN DAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal  20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa SULTAN DAMING, pada pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 17.30 WIT atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di toko sukma Jaya yang beralamat jalan Brawijaya II RT 005/RW- kelurahan Kaimana kecamatan Kaimana kabupaten Kaimana provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadian negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, sehingga Pengadilan Negeri kaimana berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  1. Bahwa sekitar tahun 1982 terdakwa SULTAN DAMING membuka sebuah kios di rumah dengan berjualan sembako dan obat-obatan yang pada saat itu hanya menjual 2 macam obat yaitu salah satunya antalgin dan berkembang sampai sekarang menjadi toko sukma Jaya. Pada tahun 2004 terdakwa SULTAN DAMING membuka sebuah usaha toko obat bersebelahan dengan took Sukma Jaya dan di toko obat tersebut terdakwa SULTAN DAMING menjual berbagai macam jenis obat-obatan yakni ampicillin, antalgin,bodrex dll. selanjutnya pada tahun 2004 terdakwa SULTAN DAMING diberikan teguran oleh dinas Kesehatan karena toko obat milik terdakwa SULTAN DAMING belum ada penanggung jawabnya, sehingga terdakwa SULTAN DAMING menutup toko obat tersebut, namun terdakwa SULTAN DAMING tetap menjual obat-obatan di toko/kios sembako Sukma Jaya sambil tetap menyediakan obat-obatan seperti asam mefenamat, mixagrip flu dan batuk, paramex,antalgin,paracetamol dll.
  2. Bahwa pada tahun 2019 Surat izin usaha milik terdakwa SULTAN DAMING terbit dengan NIB 9120302341417 Atas Nama SULTAN DAMING dengan jenis kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai macam barang, dan sejak surat izin usaha tersebut terbit, terdakwa SULTAN DAMING sering meninggalkan usahanya karena pergi ke Makassar dan mempercayakan usahanya kepada saksi HASRIANA untuk mengelola usaha dari terdakwa SULTAN DAMING namun setiap kegiatan usaha diantaranya sehubungan dengan pengeluaran dan pemasukan selalu dilaporkan oleh saksi HASRIANA kepada terdakwa SULTAN DAMING;

Bahwa toko Sukma Jaya yang sebelumnya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, pada tahun 2020 saksi HASRIANA ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada saksi HASRIANA dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang  yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500 blister atau per kaplet/tablet obat sehingga saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko;

  1. Bahwa terdakwa SULTAN DAMING tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD) maupun saksi HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan saksi HASRIANA hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan saksi HASRIANA mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjual belikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Saksi HASRIANA juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
  2. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 terdakwa SULTAN DAMING mendapatkan teguran Keras dari balai POM Manokwari dengan nomor surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 karena telah ditemukan obat-obatan bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Pada saat itu pihak balai POM di manokwari melakukan pemeriksaan dan atau pengecekan barang yang di periksa saat itu kosmetik pangan dan ditemukan  jamu 1(satu) box;
  3. Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
  4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan sejumlah produk berupa obat bebas terbatas (lingkar biru), obat keras (lingkar merah),dan obat bahan alam atau obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,  pada saat pemeriksaan oleh balai POM tidak menemukan surat ijin untuk penjualan obat sehingga saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim langsung menyita beberapa obat-obatan seperti supertetra sebanyak 81 tablet, dexaharsen 0,5 mg sebanyak 62 tablet,ibuprofen sebanyak 29 tablet,ampicillin Trihydrate sebanyak 65 tablet,mefenamic acid sebanyak 8 tablet, Tetracylibe Hcl sebanyak 4 kapsul, Neo Rheumacyl sebanyak 248 tablet, mixagrip flu sebanyak 176 tablet, mixagrip flu dan batuk sebanyak 40 tablet, CTM sebanyak 10 Tablet, Neo Napacin sebanyak 222 tablet , procold flu sebanyak 72 tablet, konidin sebanyak 94 tablet, INZA sebanyak 148, bodrex extra sebanyak 4 tablet, antalginpinm sebanyak 2 tablet, bodrex flu dan batuk sebanyak 8 tablet, asam urat dan flu tulang, 15 sachet Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras sehingga terdakwa SULTAN DAMING langsung hubungi oleh adik kandungnya yaitu Sdr.SUDIRMAN DAMING yang menginformasikan bahwa ada petugas dari balai POM manokwari yang melakukan pemeriksaan di tanggal 29 juli 2025 di toko Sukma Jaya dan di temukan beberapa jenis obat-obatan yang telah di sita oleh pihak balai POM manokwari;
  5. Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
  6. Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :

No.

Nama Produk

Nama Pabrik

Kode Produksi

Nomor Izin Edar

Jumlah Kemasan

1

Supertetra

Darya-Varia

4DCO618.A

DKL8304501501A1

Strip
81 Tablet

2

Dexaharsen 0,5 mg

PT. Harsen

3083090

DKL1307919504A1

Strip
62 Tablet

3

Ibuprofen

Triman

A24004

GKL2025805210A1

Strip
29 Tablet

4

Ampicillin Trihydrate

PT. Sejahtera Lestari Farma

44558

GKL2336707004a1

Strip
65 Kaplet

5

Mefenamic Acid

Triman

-

GKL1725904304A1

Strip
8 Kaplet

6

Tetracyline Hcl

Novapharin

-

GKL0734007501A1

Strip
4 Kapsul

7

Neo Rheumacyl

PT. Tempo Scan

032344

DTL1122702410B1

Strip
248 Tablet

8

Mixagrip Flu

PT. Saka Farma

STMXGF35048

DTL0404424004A1

45 catch cover (176 Tablet)

9

Mixagrip Flu dan Batuk

PT. Saka Farma

STMXGE42315

DTL1604429504A1

10 Catch cover (40 Tablet)

10

CTM

PT. PIM

09404011

DTL7218907010A1

Strip
10 Tablet

11

Neo Napacin

PT. Konimex

F24A20

DTL2313029410A1

56 Catch cover (222 Tablet)

12

Procold Flu

PT. Kalbe Farma

KTPOCB33171

DTL1611644904A1

12 Blister
(72 Tablet)

13

Konidin

PT. Konimex

D23A33

DTL7213003710A1

24 Catch Cover (94 Tablet)

14

Inza

PT. Konimex

G23A26

DTL9213007604A1

37 Catch Cover (148) Tablet)

15

Bodrex Extra

PT. Tempo Scan

032083

DTL0622719204A1

1 Blister
(4 Tablet)

16

Antalginpim

PT Pim Pharmaceutical

112026

DKL1718907504A1

Strip
2 Tablet

17

Bodrex Flu dan Batuk

PT. Tempo Scan

071171

DTL1222721804A1

2 Blister
(8 Tablet)

18

Asam Urat Flu Tulang

PJ. Omega

-

TR 023023 493

Sachet
15 Sachet

 

------Perbuatan terdakwa SULTAN DAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal  20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya