| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA bersama dengan (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa I), Terdakwa II RIJAL MUDA Alias RIJAL Bin MOI HASAN MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa II), Terdakwa III ABDUL KADIR MUDA Alias KADIR Bin KASIM MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa III), Terdakwa IV IDRIS PUARADA Alias RUGA Bin SUBUH PUARADA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa IV), dan Terdakwa V NASARUDIN MUDA Alias NASAR Bin MOI HASAN MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa V) pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Utarum Bantemi Kab. Kaimana Provinsi Papua Barat atau tepatnya di Jalan setapak dekat Lapangan Stadion Triton Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIT sempat terjadi permasalahan antara Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan Saksi Fitriani Muda yang merupakan Istri Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW, dikarenakan Saksi Fitriani Muda hendak berangkat ke kampung Nagura Kab Kaimana secara diam-diam dan saat itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW juga sampaikan kepada Saksi Fitriani Muda bahwa ia akan berangkat ke Bintuni dengan menggunakan Kapal Muatan Sabuk Nusantara 42 yang saat itu kapal tersebut masuk ke Kaimana. Namun Saksi Fitriani Muda tidak setuju Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW pergi sambil memohon dengan cara berlutut sembari memeluk kedua kaki Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW, kemudian saat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menarik kakinya untuk tidak dipeluk sehingga tanpa sengaja menginjak tubuh Saksi FITRIANI MUDA pada bagian dada hingga akhirnya Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW tidak jadi berangkat ke Bintuni dan Saksi FITRIANI MUDA tidak jadi berangkat ke kampung Nagura Kab. Kaimana.
- Bahwa kemudian Saksi SALIJAH TANGGAROFA yang mengetahui terjadinya perselisihan rumah tangga antara Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dan Saksi FITRIANI MUDA tersebut memberitahukan informasi kepada keluarga Saksi FITRIANI MUDA yang berada di Kampung Nagura Kab. Kaimana melalui chat Messenger (Facebook) bahwa Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW telah memukul dan menendang Saksi FITRIANI MUDA dengan bertujuan untuk keluarga/orang tua menindaklanjuti dan diurus pada pihak berwajib, mendengar ini membuat para terdakwa emosi sehingga para terdakwa ingin menjemput Saksi FITRIANI MUDA yang saat itu tinggal dengan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di Jl. Utarum Bantemi RT 007/ RW 000 Kel. Trikora Kec. Kaimana Kab. Kaimana.
- Bahwa setelah mendapat informasi melalui chat Messenger (Facebook) dari Saksi SALIJAH TANGGAROFA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Para Terdakwa berangkat dari Kampung Nagura ke Kota Kaimana menggunakan kapal menuju tempat tinggal Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di Jl. Utarum Bantemi RT 007/ RW 000 Kel. Trikora Kec. Kaimana Kab. Kaimana, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIT para terdakwa yang menggunakan truk sampai di rumah Saksi FITRIANI MUDA lalu para terdakwa mengajak Saksi FITRIANI MUDA untuk pulang ke Kampung Nagura tempat rumah orangtua kemudian Saksi FITRIANI MUDA bergegas berkemas dan pergi bersama para terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira 20 menitan dengan jarak sekitar 400 meter Para Terdakwa melihat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan digonceng menggunakan motor mengarah ke arah rumahnya, Lalu Para Terdakwa turun dari truk dan mengikuti sambil berlari mengejar Saksi MUSA BONI SOLEMAN sementara Saksi FITRIANI MUDA tetap di truk yang menuju pinggir jalan raya adapun posisi Para Terdakwa dengan Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA berjalan mendahului terdakwa lainnya pada jalan setapak di dekat Stadion Triton Kab. Kaimana.
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIT saat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW sedang berjalan kaki menuju arah rumahnya di jalan setapak bertemu dengan Terdakwa I, lalu Terdakwa I dan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW berdiri berhadapan dan Terdakwa I mengatakan kepada Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan kata-kata "ko berani sekali, ko hebat e" lalu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menjawab "maksudnya ada apa ini".
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA melakukan pemukulan terhadap Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan posisi berhadapan jarak + 1 (satu) meter dengan menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali secara digenggam namun Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW membela diri dengan cara menangkis dengan menggunakan kedua tangan korban menutupi area wajah kemudian Terdakwa I memukul kembali 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai pada bagian lengan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW yang menutupi area wajah lalu sempat juga Terdakwa I memukul kembali dengan menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali pada area wajah sembari Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menangkis dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW terjatuh kemudian Terdakwa I memukul Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW kembali dengan menggunakan tangan kanan sebanyak + 3 (tiga) kali yang mengarah pada area bagian wajah dan kepala namun Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menghalangi/menangkis dengan kedua tangannya sehingga mengenai bagian tangan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW selanjutnya Terdakwa I menendang Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW sebanyak + 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai pada tubuh bagian belakang bawah leher Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW. Kemudian Terdakwa II RIJAL MUDA Alias RIJAL Bin MOI HASAN MUDA memukul sebanyak + 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanannya secara di genggam yang mengenai pada bagian tubuh Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di area kepala belakang dekat leher, Terdakwa III ABDUL KADIR MUDA Alias KADIR Bin KASIM MUDA memukul + 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara di genggam mengenai pada bagian tubuh area pipi kiri dekat leher + 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, dan area pipi kanan dekat leher + 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri, Terdakwa IV IDRIS PUARADA Alias RUGA Bin SUBUH PUARADA memukul + 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara di genggam mengenai pada bagian tubuh area telinga kiri dekat leher + 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan, dan + 1 (satu) kali mengenai area telinga dekat leher bagian kanan menggunakan tangan kiri, Terdakwa V NASARUDIN MUDA Alias NASAR Bin MOI HASAN MUDA menendang dengan menggunakan kaki kiri sebanyak + 1 (satu) kali mengenai pada bagian tubuh area belakang punggung Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW. saat itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW hanya bisa melindungi diri dengan menutup bagian kepala dan wajah Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan menggunakan kedua tangannya pasrah dan tidak dapat melakukan apapun, dan setelah kejadian tersebut terjadi para terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW berangkat ke kampung Nagura Kab. Kaimana.
- Bahwa atas kejadian yang dilakukan Para Terdakwa tersebut membuat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW mengalami sejumlah luka yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : RSKMN/590/SVER/VI/2026 RSUD KAIMANA pada tanggal 09 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. HALWIA SIRUA yang menerangkan keadaan tiap bagian tubuh :
- Kepala :
- Dahi : Ditemukan tanda kekerasan berupa sebuah benjolan berukuran enam belas sentimeter kali enam sentimeter, nyeri saat penekanan.
- Mata :
Kanan: Ditemukan kelainan memar pada kelopak mata atas dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
Kiri : Ditemukan kelainan memar pada kelopak mata atas dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
Ditemukan kelainan berupa bengkak berukuran tujuh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter, luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dan ditemukan adanya nyeri saat penekanan dan ada darah yang keluar dari lubang hidung.
- Mulut : Ditemukan dua buah luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran masing-masing satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Leher : Ditemukan satu buah luka lecet dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki yang menurut keterangan berumur tiga puluh empat tahun. Ditemukan tanda kekerasan pada area wajah dan leher belakang. Cidera ini dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA bersama – sama (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa I), Terdakwa II RIJAL MUDA Alias RIJAL Bin MOI HASAN MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa II), Terdakwa III ABDUL KADIR MUDA Alias KADIR Bin KASIM MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa III), Terdakwa IV IDRIS PUARADA Alias RUGA Bin SUBUH PUARADA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa IV), dan Terdakwa V NASARUDIN MUDA Alias NASAR Bin MOI HASAN MUDA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa V) pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Utarum Bantemi Kab. Kaimana Provinsi Papua Barat atau tepatnya di Jalan setapak dekat Lapangan Stadion Triton Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Turut serta melakukan penganiayaan. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIT sempat terjadi permasalahan antara Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan Saksi Fitriani Muda yang merupakan Istri Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW, dikarenakan Saksi Fitriani Muda hendak berangkat ke kampung Nagura Kab Kaimana secara diam-diam dan saat itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW juga sampaikan kepada Saksi Fitriani Muda bahwa ia akan berangkat ke Bintuni dengan menggunakan Kapal Muatan Sabuk Nusantara 42 yang saat itu kapal tersebut masuk ke Kaimana. Namun Saksi Fitriani Muda tidak setuju Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW pergi sambil memohon dengan cara berlutut sembari memeluk kedua kaki Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW, kemudian saat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menarik kakinya untuk tidak dipeluk sehingga tanpa sengaja menginjak tubuh Saksi FITRIANI MUDA pada bagian dada hingga akhirnya Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW tidak jadi berangkat ke Bintuni dan Saksi FITRIANI MUDA tidak jadi berangkat ke kampung Nagura Kab. Kaimana.
- Bahwa kemudian Saksi SALIJAH TANGGAROFA yang mengetahui terjadinya perselisihan rumah tangga antara Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dan Saksi FITRIANI MUDA tersebut memberitahukan informasi kepada keluarga Saksi FITRIANI MUDA yang berada di Kampung Nagura Kab. Kaimana melalui chat Messenger (Facebook) bahwa Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW telah memukul dan menendang Saksi FITRIANI MUDA dengan bertujuan untuk keluarga/orang tua menindaklanjuti dan diurus pada pihak berwajib, mendengar ini membuat para terdakwa emosi sehingga para terdakwa ingin menjemput Saksi FITRIANI MUDA yang saat itu tinggal dengan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di Jl. Utarum Bantemi RT 007/ RW 000 Kel. Trikora Kec. Kaimana Kab. Kaimana.
- Bahwa setelah mendapat informasi melalui chat Messenger (Facebook) dari Saksi SALIJAH TANGGAROFA pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 Para Terdakwa berangkat dari Kampung Nagura ke Kota Kaimana menggunakan kapal menuju tempat tinggal Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di Jl. Utarum Bantemi RT 007/ RW 000 Kel. Trikora Kec. Kaimana Kab. Kaimana, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIT para terdakwa yang menggunakan truk sampai di rumah Saksi FITRIANI MUDA lalu para terdakwa mengajak Saksi FITRIANI MUDA untuk pulang ke Kampung Nagura tempat rumah orangtua kemudian Saksi FITRIANI MUDA bergegas berkemas dan pergi bersama para terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira 20 menitan dengan jarak sekitar 400 meter Para Terdakwa melihat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan digonceng menggunakan motor mengarah ke arah rumahnya, Lalu Para Terdakwa turun dari truk dan mengikuti sambil berlari mengejar Saksi MUSA BONI SOLEMAN sementara Saksi FITRIANI MUDA tetap di truk yang menuju pinggir jalan raya adapun posisi Para Terdakwa dengan Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA berjalan mendahului terdakwa lainnya pada jalan setapak di dekat Stadion Triton Kab. Kaimana.
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIT saat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW sedang berjalan kaki menuju arah rumahnya di jalan setapak bertemu dengan Terdakwa I, lalu Terdakwa I dan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW berdiri berhadapan dan Terdakwa I mengatakan kepada Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan kata-kata "ko berani sekali, ko hebat e" lalu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menjawab "maksudnya ada apa ini".
- Bahwa kemudian Terdakwa I JUMRON MUDA Alias ROJIM Bin MOI HASAN MUDA melakukan pemukulan terhadap Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan posisi berhadapan jarak + 1 (satu) meter dengan menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali secara digenggam namun Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW membela diri dengan cara menangkis dengan menggunakan kedua tangan korban menutupi area wajah kemudian Terdakwa I memukul kembali 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai pada bagian lengan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW yang menutupi area wajah lalu sempat juga Terdakwa I memukul kembali dengan menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali pada area wajah sembari Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menangkis dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW terjatuh kemudian Terdakwa I memukul Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW kembali dengan menggunakan tangan kanan sebanyak + 3 (tiga) kali yang mengarah pada area bagian wajah dan kepala namun Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW menghalangi/menangkis dengan kedua tangannya sehingga mengenai bagian tangan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW selanjutnya Terdakwa I menendang Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW sebanyak + 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai pada tubuh bagian belakang bawah leher Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW.
- Bahwa setelah itu secara bergantian dilanjutkan oleh Terdakwa II RIJAL MUDA Alias RIJAL Bin MOI HASAN MUDA memukul + 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanannya secara di genggam yang mengenai pada bagian tubuh Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW di area kepala belakang dekat leher, Terdakwa III ABDUL KADIR MUDA Alias KADIR Bin KASIM MUDA memukul + 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara di genggam mengenai pada bagian tubuh area pipi kiri dekat leher + 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, dan area pipi kanan dekat leher + 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri, Terdakwa IV IDRIS PUARADA Alias RUGA Bin SUBUH PUARADA memukul + 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara di genggam mengenai pada bagian tubuh area telinga kiri dekat leher + 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan, dan + 1 (satu) kali mengenai area telinga dekat leher bagian kanan menggunakan tangan kiri, Terdakwa V NASARUDIN MUDA Alias NASAR Bin MOI HASAN MUDA menendang dengan menggunakan kaki kiri sebanyak + 1 (satu) kali mengenai pada bagian tubuh area belakang punggung Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW. saat itu Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW hanya bisa melindungi diri dengan menutup bagian kepala dan wajah Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW dengan menggunakan kedua tangannya pasrah dan tidak dapat melakukan apapun, dan setelah kejadian tersebut terjadi para terdakwa pergi meninggalkan Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW berangkat ke kampung Nagura Kab. Kaimana.
- Bahwa atas kejadian yang dilakukan Para Terdakwa tersebut membuat Saksi MUSA BONI SOLEMAN BAUW mengalami sejumlah luka yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : RSKMN/590/SVER/VI/2026 RSUD KAIMANA pada tanggal 09 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. HALWIA SIRUA yang menerangkan keadaan tiap bagian tubuh :
- Kepala :
- Dahi : Ditemukan tanda kekerasan berupa sebuah benjolan berukuran enam belas sentimeter kali enam sentimeter, nyeri saat penekanan.
- Mata :
Kanan: Ditemukan kelainan memar pada kelopak mata atas dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
Kiri : Ditemukan kelainan memar pada kelopak mata atas dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
Ditemukan kelainan berupa bengkak berukuran tujuh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter, luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dan ditemukan adanya nyeri saat penekanan dan ada darah yang keluar dari lubang hidung.
- Mulut : Ditemukan dua buah luka lecet pada bibir bawah dengan ukuran masing-masing satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Leher : Ditemukan satu buah luka lecet dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter
Dengan kesimpulan sebagai berikut :
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban laki-laki yang menurut keterangan berumur tiga puluh empat tahun. Ditemukan tanda kekerasan pada area wajah dan leher belakang. Cidera ini dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .------------------------------------------ |