| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT bertempat di Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA yang bekerja sebagai karyawan toko Sukma Jaya yang beralamat di jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016, dengan tugas mengelola toko hingga menjadi kasir termasuk pemesanan barang, menjadi mentor bagi karyawan yang lain, tetapi untuk kegiatan pembayaran dan pengelolaan keuangan tetap dikontrol oleh saksi SULTAN DAMING selaku pemilik usaha ;
- Bahwa barang atau komoditi yang dijual pada toko Sukma Jaya sesuai izi usaha Nomor NIB.9120302341417 adalah mengecer berbagai macam macam barang yaitu kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, minyak goreng, tepung, bawang merah dan bawang putih dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang di peroleh dari distributor senja mart dan IJS yang beralamat di Batu Putih Kaimana;
- Bahwa awalnya pada toko Sukma Jaya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, namun pada tahun 2020 terdakwa ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada terdakwa dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500 blister atau per kaplet/tablet obat;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko sudah sejak tahun 2020;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan terdakwa hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan dirinya mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjualbelikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Dirinya juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA Toko Sukma Jaya pernah mendapatkan Peringatan dari Kepala Balai POM di Manokwari dengan Nomor Surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 tanggal 14 Agustus 2024 melalui POS Indonesia Tahun lalu, isinya terdakwa (Toko Sukma Jaya) ditegur mengenai obat bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Kemana saja Toko Sukma Jaya mengedarkan atau menjual Sediaan Farmasi berupa obat bebas terbatas dan obat keras dirinya mengaku kebanyakan disekitar di Toko Sukma Jaya dan/ warga masyarakat disekitar Toko Sukma Jaya, kebanyakan dibeli karena bisa di ecer;
- Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan obat bebas terbatas dan obat keras di Toko Sukma Jaya. Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras;
- Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
- Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :
|
No.
|
Nama Produk
|
Nama Pabrik
|
Kode Produksi
|
Nomor Izin Edar
|
Jumlah Kemasan
|
|
1
|
Supertetra
|
Darya-Varia
|
4DCO618.A
|
DKL8304501501A1
|
Strip
81 Tablet
|
|
2
|
Dexaharsen 0,5 mg
|
PT. Harsen
|
3083090
|
DKL1307919504A1
|
Strip
62 Tablet
|
|
3
|
Ibuprofen
|
Triman
|
A24004
|
GKL2025805210A1
|
Strip
29 Tablet
|
|
4
|
Ampicillin Trihydrate
|
PT. Sejahtera Lestari Farma
|
44558
|
GKL2336707004a1
|
Strip
65 Kaplet
|
|
5
|
Mefenamic Acid
|
Triman
|
-
|
GKL1725904304A1
|
Strip
8 Kaplet
|
|
6
|
Tetracyline Hcl
|
Novapharin
|
-
|
GKL0734007501A1
|
Strip
4 Kapsul
|
|
7
|
Neo Rheumacyl
|
PT. Tempo Scan
|
032344
|
DTL1122702410B1
|
Strip
248 Tablet
|
|
8
|
Mixagrip Flu
|
PT. Saka Farma
|
STMXGF35048
|
DTL0404424004A1
|
45 catch cover (176 Tablet)
|
|
9
|
Mixagrip Flu dan Batuk
|
PT. Saka Farma
|
STMXGE42315
|
DTL1604429504A1
|
10 Catch cover (40 Tablet)
|
|
10
|
CTM
|
PT. PIM
|
09404011
|
DTL7218907010A1
|
Strip
10 Tablet
|
|
11
|
Neo Napacin
|
PT. Konimex
|
F24A20
|
DTL2313029410A1
|
56 Catch cover (222 Tablet)
|
|
12
|
Procold Flu
|
PT. Kalbe Farma
|
KTPOCB33171
|
DTL1611644904A1
|
12 Blister
(72 Tablet)
|
|
13
|
Konidin
|
PT. Konimex
|
D23A33
|
DTL7213003710A1
|
24 Catch Cover (94 Tablet)
|
|
14
|
Inza
|
PT. Konimex
|
G23A26
|
DTL9213007604A1
|
37 Catch Cover (148) Tablet)
|
|
15
|
Bodrex Extra
|
PT. Tempo Scan
|
032083
|
DTL0622719204A1
|
1 Blister
(4 Tablet)
|
|
16
|
Antalginpim
|
PT Pim Pharmaceutical
|
112026
|
DKL1718907504A1
|
Strip
2 Tablet
|
|
17
|
Bodrex Flu dan Batuk
|
PT. Tempo Scan
|
071171
|
DTL1222721804A1
|
2 Blister
(8 Tablet)
|
|
18
|
Asam Urat Flu Tulang
|
PJ. Omega
|
-
|
TR 023023 493
|
Sachet
15 Sachet
|
------Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT bertempat di Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sediaan farmasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA yang bekerja sebagai karyawan toko Sukma Jaya yang beralamat di jalan Brawijaya II, Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat sejak tahun 2016, dengan tugas mengelola toko hingga menjadi kasir termasuk pemesanan barang, menjadi mentor bagi karyawan yang lain, tetapi untuk kegiatan pembayaran dan pengelolaan keuangan tetap dikontrol oleh saksi SULTAN DAMING selaku pemilik usaha ;
- Bahwa barang atau komoditi yang dijual pada toko Sukma Jaya sesuai izi usaha Nomor NIB.9120302341417 adalah mengecer berbagai macam macam barang yaitu kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, minyak goreng, tepung, bawang merah dan bawang putih dan kebutuhan rumah tangga lainnya yang di peroleh dari distributor senja mart dan IJS yang beralamat di Batu Putih Kaimana;
- Bahwa awalnya pada toko Sukma Jaya sudah menjual obat seperti paracetamol, asam mefenamat dan ampicilin, namun pada tahun 2020 terdakwa ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namun biasanya di panggil dengan sebutan bapak Ara, datang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas koli disisi kiri dan kanan motor dan langsung menawarkan obat kepada terdakwa dengan harga murah diantaranya supertetra, Dexaharsen 0,5 mg, Ibuprofen, Ampicillin Trihydrate, Mefenamic Acid, Tetracyline Hcl, Neo Reumachyl, Mixagrip flu, Mixagrip flu dan batuk, CTM, Neo Nepacin, Procold flu, konidin, Inza, Bodrex Extra, Antalgin, Bodrex Flu dan Batuk dan Asam Urat Flu Tulang yang apabila dijual akan memperoleh keuntungan berkisar Rp.1000 sd Rp.1500 blister atau per kaplet/tablet obat;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA atas inisiatif sendiri melakukan pembelian obat-obatan kepada orang tidak dikenal tersebut dan menjualnya di Toko Sukma Jaya. Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA diketahui oleh saksi Sultan Daming selaku pemilik toko sudah sejak tahun 2020;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian dan hanya bersekolah di SMK Kejuruan. Perihal penjualan terdakwa hanya mengetahui sebatas pengalaman berobat dan membaca kegunaan obat di etiketnya seperti mixagrip untuk flu dan batuk. Dan dirinya mengetahui bahwa obat logo merah itu tidak boleh diperjualbelikan tetapi untuk logo biru dirinya baru mengetahui ketika diberitahukan oleh petugas Balai POM di Manokwari. Dirinya juga mengetahui bahwa obat keras termasuk antibiotik tidak boleh diperjualbelikan dan dibeli tanpa resep dan/ harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu;
- Bahwa terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA Toko Sukma Jaya pernah mendapatkan Peringatan dari Kepala Balai POM di Manokwari dengan Nomor Surat T-PW.03.02.12B.08.24.606 tanggal 14 Agustus 2024 melalui POS Indonesia Tahun lalu, isinya terdakwa (Toko Sukma Jaya) ditegur mengenai obat bahan alam tanpa ijin edar dan sarana ritel seperti rak yang kotor. Kemana saja Toko Sukma Jaya mengedarkan atau menjual Sediaan Farmasi berupa obat bebas terbatas dan obat keras dirinya mengaku kebanyakan disekitar di Toko Sukma Jaya dan/ warga masyarakat disekitar Toko Sukma Jaya, kebanyakan dibeli karena bisa di ecer;
- Bahwa pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIT saksi MARSELINA NOVITA ORUN, S.Si melakukan melakukan kegiatan sampling dengan cara melakukan pembelian obat asam mafenamat sebayak 4 strip dengan harga per stripnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan obat Mixagrip flu dan batuk sebanyak 4 catch cover dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per catch cover pada Toko Sukma Jaya beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat yang pada saat pembelian, obat tersebut diambil dari bagian belakang kasir tepatnya di bagian bawah rak rokok;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIT , saksi RAMADHAN TRIATMAJA dan tim dari Balai POM Manokwari berdasarkan Surat Perintah Tugas PD.02.04.10B.07.25.287 tanggal 16 Juli 2025 melakukan pemeriksaan terhadap Toko Sukma Jaya, dan menemukan obat bebas terbatas dan obat keras di Toko Sukma Jaya. Selanjutnya petugas Balai POM di Manokwari melakukan penyitaan dengan temuan berupa sediaan farmasi yaitu obat bebas terbatas dan obat keras;
- Bahwa obat tanpa resep yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh dari fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Namun Toko Sukma Jaya bukan merupakan hypermarket, supermarket, atau minimarket, sehingga tidak dibenarkan mengadakan dan menyerahkan obat bebas terbatas dan obat keras;
- Bahwa Barang bukti yang disita oleh PPNS Balai POM di Manokwari di Toko Sukma Jaya yang beralamat di Jalan Brawijaya II Kelurahan Kaimana Kota Kecamatan Kaimana Kota Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat pada Selasa, 29 Juli 2025, yaitu :
|
No.
|
Nama Produk
|
Nama Pabrik
|
Kode Produksi
|
Nomor Izin Edar
|
Jumlah Kemasan
|
|
1
|
Supertetra
|
Darya-Varia
|
4DCO618.A
|
DKL8304501501A1
|
Strip
81 Tablet
|
|
2
|
Dexaharsen 0,5 mg
|
PT. Harsen
|
3083090
|
DKL1307919504A1
|
Strip
62 Tablet
|
|
3
|
Ibuprofen
|
Triman
|
A24004
|
GKL2025805210A1
|
Strip
29 Tablet
|
|
4
|
Ampicillin Trihydrate
|
PT. Sejahtera Lestari Farma
|
44558
|
GKL2336707004a1
|
Strip
65 Kaplet
|
|
5
|
Mefenamic Acid
|
Triman
|
-
|
GKL1725904304A1
|
Strip
8 Kaplet
|
|
6
|
Tetracyline Hcl
|
Novapharin
|
-
|
GKL0734007501A1
|
Strip
4 Kapsul
|
|
7
|
Neo Rheumacyl
|
PT. Tempo Scan
|
032344
|
DTL1122702410B1
|
Strip
248 Tablet
|
|
8
|
Mixagrip Flu
|
PT. Saka Farma
|
STMXGF35048
|
DTL0404424004A1
|
45 catch cover (176 Tablet)
|
|
9
|
Mixagrip Flu dan Batuk
|
PT. Saka Farma
|
STMXGE42315
|
DTL1604429504A1
|
10 Catch cover (40 Tablet)
|
|
10
|
CTM
|
PT. PIM
|
09404011
|
DTL7218907010A1
|
Strip
10 Tablet
|
|
11
|
Neo Napacin
|
PT. Konimex
|
F24A20
|
DTL2313029410A1
|
56 Catch cover (222 Tablet)
|
|
12
|
Procold Flu
|
PT. Kalbe Farma
|
KTPOCB33171
|
DTL1611644904A1
|
12 Blister
(72 Tablet)
|
|
13
|
Konidin
|
PT. Konimex
|
D23A33
|
DTL7213003710A1
|
24 Catch Cover (94 Tablet)
|
|
14
|
Inza
|
PT. Konimex
|
G23A26
|
DTL9213007604A1
|
37 Catch Cover (148) Tablet)
|
|
15
|
Bodrex Extra
|
PT. Tempo Scan
|
032083
|
DTL0622719204A1
|
1 Blister
(4 Tablet)
|
|
16
|
Antalginpim
|
PT Pim Pharmaceutical
|
112026
|
DKL1718907504A1
|
Strip
2 Tablet
|
|
17
|
Bodrex Flu dan Batuk
|
PT. Tempo Scan
|
071171
|
DTL1222721804A1
|
2 Blister
(8 Tablet)
|
|
18
|
Asam Urat Flu Tulang
|
PJ. Omega
|
-
|
TR 023023 493
|
Sachet
15 Sachet
|
------Perbuatan terdakwa HASRIANA HARDIN ALIAS RIA ALIAS MAMA SYIFA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------- |