Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Kmn Karolina Koyari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karolina Koyari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menunjuk pemohon KAROLINA KOYARI sebagai Wali untuk pengurusan/pengambilan Taspen dari anak-anak bernama :
  • JHON KALVIN WONATOREY, Laki-laki, lahir di Kaimana pada tanggal 18 Mei 2007;
  • SYORS GASPER WONATOREY, Laki-laki, lahir di Kambala pada tanggal 4 April 2009;
  • GOSNER WONATOREY, Laki-laki, lahir di Kambala pada tanggal 20 Juni 2011;
  • PRISKILA WONATOREY, Perempuan, lahir di Kaimana pada tanggal 18 Oktober 2014.

untuk pengurus/pengambilan TASPEN a.n THONCI PITER WONATOREY  [almarhum];

  1. Menyatakan penetapan Wali Taspen ini, untuk mengurus dan menetapkan surat-surat lain yang menyangkut Pensiunan maupun mengambil uang TASPEN pada PT. TASPEN Manokwari a.n THONCI PITER WONATOREY  [almarhum];
  2. Membebankan biaya tersebut pada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak