INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Kmn | 1.Rina Amier 2.Dhanfi Juniar Octaviani |
Kepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Kmn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 01 | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | PRIMER:
1. MENGABULKAN permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. MENYATAKAN tidak sah dan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor:
o S.Tap.Tsk/20/V/RES.1.16./2026/Satreskrim tanggal 04 Mei 2026 atas nama RINA AMIER;
o S.Tap.Tsk/21/V/RES.1.16./2026/Satreskrim tanggal 04 Mei 2026 atas nama DHANFI JUNIAR OCTAVIANI.
3. MENYATAKAN tidak sah dan batal demi hukum penyitaan terhadap buku catatan dan nota cafe yang dilakukan oleh Termohon.
4. MEMERINTAHKAN Termohon untuk:
o Menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Para Pemohon;
o Mencabut status tersangka Para Pemohon;
o Mengembalikan seluruh barang yang disita (buku catatan dan nota cafe) kepada pemilik sahnya.
5. MENGHUKUM Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
