Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Kmn Henry Roberto William Karams Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/445/XI/HUK.6.6/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Henry Roberto William Karams
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wit telah melakukan penjualan minuman beralkohol tradisional jenis sopi sebanyak 300 (tiga ratus) mililiter bertempat di kios kecil miliknya dengan alamat Jln. Utarum Air Merah Kaimana.

IV.  Menuntut :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf G “ Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada kios kecil “ Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018;

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
    1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah hukum Kab.Kaimana;
    2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mengedarkan atau menjual minuman beralkohol jenis sopi pada wilayah hukum Kab.Kaimana.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa saudara JUNAIDI dengan denda sebanyak Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan;

  1. Barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisikan miras tradisional jenis sopi sebanyak 300 (tiga ratus) mililiter, sebagaimana terlampir dalam dakwaan;

Dirampas Negara untuk di musnahkan;

Pihak Dipublikasikan Ya