Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Kmn 1.Rina Amier
2.Dhanfi Juniar Octaviani
Kepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1Rina Amier
2Dhanfi Juniar Octaviani
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Citra Yuliawanto, S.H, M.H.,Kepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
2Baldus RumaropenKepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
3Asep Diansyah, S.HKepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
4Muchammad MauluddinKepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
5Arif Rahmat M. NoorKepala Kepolisian Resor Kaimana c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kaimana
Petitum Permohonan
PRIMER:
1. MENGABULKAN permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. MENYATAKAN tidak sah dan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor:
    o S.Tap.Tsk/20/V/RES.1.16./2026/Satreskrim tanggal 04 Mei 2026 atas nama RINA AMIER;
    o S.Tap.Tsk/21/V/RES.1.16./2026/Satreskrim tanggal 04 Mei 2026 atas nama DHANFI JUNIAR OCTAVIANI.
3. MENYATAKAN tidak sah dan batal demi hukum penyitaan terhadap buku catatan dan nota cafe yang dilakukan oleh Termohon.
4. MEMERINTAHKAN Termohon untuk:
    o Menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Para Pemohon;
    o Mencabut status tersangka Para Pemohon;
    o Mengembalikan seluruh barang yang disita (buku catatan dan nota cafe) kepada pemilik sahnya.
5. MENGHUKUM Termohon untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya