Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2024/PN Kmn | 1.AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H. 2.ARYA ZIDAN SATRIA 3.SEISAR JULIO BULO, S.H. |
CATUR WINATA alias CATUR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2024/PN Kmn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2235/R.2.14/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban |
|
||||||||
Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa Catur Winata (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 16.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban Joko Wahyono yang beralamat di Jalan Utarum Kampung Trikora, RT 001/RW 000, Kel. Trikora, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |