| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam kutipan Akta Kelahiran dan kartu keluarga Pemohon, yang semula tertulis Arifa, anak Pertama, Perempuan dari ayah Arfani dan ibu Mariam menjadi Arifa, anak Pertama, Perempuan dari ayah Hotib dan ibu Maryam. Dan Kartu Keluarga yang terulis sebelumnya nama orang tua ayah Bugi dan ibu Maryam, menjadi nama orang tua ayah Hotib dan ibu Maryam.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
|