| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah nasabah yang sah pada PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua);
- Menyatakan deposito milik Penggugat sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang ditempatkan pada Tergugat merupakan hak milik Penggugat yang wajib dilindungi oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemecahan dana deposito milik Penggugat ke dalam beberapa rekening sebagaimana terungkap dalam dokumen perbankan Tergugat adalah perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya persetujuan yang sah dari Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemindahbukuan dan/atau pengalihan dana deposito milik Penggugat ke rekening kredit merupakan perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya persetujuan yang sah dari Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian, prinsip transparansi, dan kewajiban perlindungan terhadap nasabah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan deposito, rekening kredit, pembukaan rekening, specimen tanda tangan, formulir pembukaan rekening, slip transaksi, dokumen pemindahbukuan, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan dana milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen asli yang menjadi dasar transaksi pengeluaran dana sebesar Rp120.608.464,- (seratus dua puluh juta enam ratus delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dengan keterangan "Penutupan Rekening Pinjaman", termasuk namun tidak terbatas pada dokumen penutupan rekening, formulir persetujuan nasabah, slip transaksi, serta dokumen administrasi lainnya yang menjadi dasar dilakukannya transaksi tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen asli yang menjadi dasar transaksi pengeluaran dana sebesar Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dengan keterangan "MELATI NO CEK CC619009", termasuk cek asli Nomor CC619009, specimen tanda tangan, slip pencairan cek, identitas penerima dana, serta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi dimaksud.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau sejumlah lain yang terbukti dalam persidangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas dana milik Penggugat yang besarannya akan diperhitungkan berdasarkan data perbankan yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |