Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Kmn Yuliana Erlinda Sebenan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yuliana Erlinda Sebenan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah/mengganti marga anak pemohon dan nama orang  tua  pada Akta Kelahiran Anak pemohon yang tertulis dan di baca sebelumnya yaitu: Anastasya Sebenan lahir di kaimana pada tanggal 26-Mei-2019 anak dari Ayah Frans Sebenan dan Ibu Kristina Hamar, menjadi Anastasya Ohoiledwarin lahir di kaimana pada  tanggal 26-Mei-2019 anak dari Ayah Karpus Richardo Ohoiledwarin dan Ibu Yuliana Erlinda Sebenan, sesuai kutipan Akta Kelahiran nomor: 9208-LU-02072019-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana;
  3. Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak