Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 04 Agustus 2016 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 303 m2 Yang terletak di Jalan Utarum Komp Perum DPRD Blk RT.01 / RW.04, Kel. Krooy Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Distrik Kaimana , Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 303 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL yang tertak di Jalan Utarum Komp Perum DPRD Blk RT.01 / RW.04, Kel. Krooy Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. dengan batas-batas sebagai berikut .
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Bapak Safri Lasut
- Sebelah timur berbatas dengan Tanah milik Bapak Wahab Wajo
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Bapak Nyong Banda
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah milik Bapak Safri Lasut
Adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL menjadi atas nama SARWAN NAKUL;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertiflkat Hak Milik No 01922 terbit tanggal 21 Desember 2012 atas nama LAMIZAN/PENJUAL menjadi atas nama SARWAN NAKUL;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
|