Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa Petrus Rosbal (untuk selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Taruna Krooy, RT 015/RW 003, Kelurahan Krooy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana (rumah saksi Sutiardi) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- bahwa bermula pada waktu minum minuman beralkohol bersama-sama teman terdakwa di Pos Lalu Lintas di Jalan Casuarina, Kabupaten Kaimana pada Rabu, 17 Januari 2024. Setelah terdakwa selesai minum minuman beralkohol bersama teman-teman terdakwa di Pos Lalu Lintas di Jalan Casuarina, Kabupaten Kaimana, terdakwa berjalan kaki meninggalkan teman-teman terdakwa untuk menuju Jalan Belakang Pasar dari arah Jalan Kasuarina dengan tujuan untuk mencuri suatu barang yang akan dijual atau digunakan oleh terdakwa. Terdakwa berjalan menyusuri lorong di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana hingga tiba di Jalan Sapta Taruna. Selanjutnya terdakwa berjalan ke arah Kafe Janji Jiwa hingga berhenti di depan rumah saksi Sutiardi.
- bahwa di depan rumah saksi Sutardi, terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit motor yang salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha, jenis Jupiter Z, warna biru dan hitam, nomor polisi: DD 5159 CP, nomor mesin: 2P2969154, nomor rangka: MH32P20068K892679 milik saksi Sutiardi sedang terparkir di halaman atau pekarangan rumah saksi Sutiardi yang dikelilingi oleh pagar tertutup yang terbuat dari kayu setinggi 1 (satu) meter. Melihat hal tersebut, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil motor milik saksi Sutiardi dengan niat untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi keadaan sekitar dan setelah dirasa aman yang mana saat itu sudah sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa mendekati pagar rumah milik saksi Sutiardi dan kemudian membuka pagar tersebut yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam area halaman atau pekarangan rumah milik saksi Sutiardi dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha, jenis Jupiter Z, warna biru dan hitam, nomor polisi: DD 5159 CP, nomor mesin: 2P2969154, nomor rangka: MH32P20068K892679 yang dalam keadaan terkunci stang. Karena kunci stang motor tersebut tidak bisa dibuka, terdakwa mencoba dengan memaksa memutar berlawanan arah stang motor tersebut dan akhirnya kunci stang motor tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa mendorong motor tersebut keluar dari halaman atau pekarangan rumah saksi Sutiardi dan kemudian terdakwa menutup kembali pintu pagar rumah saksi Sutiardi. Kemudian terdakwa mendorong dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa mendapatkan izin dari pemilik motor. Hingga sampai di lorong samping Masjid yang berada tidak jauh dari rumah saksi Sutiardi, terdakwa berhenti dan membongkar kabel kontak motor tersebut yang sudah dalam keadaan tidak tertutupi oleh body motor dengan tujuan untuk menyalakan motor tersebut. Kemudian terdakwa memutuskan kabel kontak motor tersebut menggunakan tangannya sendiri dan menyambungkan kembali kabel kontak motor tersebut hingga motor tersebut menyala. Akhirnya motor dapat menyala dan kemudian terdakwa langsung mengendarai motor tersebut pergi menuju rumah terdakwa. Hingga sampai pada jembatan dekat rumah terdakwa, dikarenakan terdakwa sedang mabuk maka terdakwa terjatuh dan masuk ke parit. Kemudian terdakwa mengangkat motor tersebut dari parit dan mendorong kembali motor tersebut hingga sampai di rumah terdakwa, dan kemudian terdakwa parkirkan di halaman belakang rumah terdakwa agar tidak terlihat oleh orang sekitar;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Sutiardi mengalami kerugian kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa Petrus Rosbal (untuk selanjutnya disebut “terdakwa”), pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Taruna Krooy, RT 015/RW 003, Kelurahan Krooy, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana (rumah saksi Sutiardi) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- bahwa bermula pada waktu minum minuman beralkohol bersama-sama teman terdakwa di Pos Lalu Lintas di Jalan Casuarina, Kabupaten Kaimana pada Rabu, 17 Januari 2024. Setelah terdakwa selesai minum minuman beralkohol bersama teman-teman terdakwa di Pos Lalu Lintas di Jalan Casuarina, Kabupaten Kaimana, terdakwa berjalan kaki meninggalkan teman-teman terdakwa untuk menuju Jalan Belakang Pasar dari arah Jalan Kasuarina dengan tujuan untuk mencuri suatu barang yang akan dijual atau digunakan oleh terdakwa. Terdakwa berjalan menyusuri lorong di samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana hingga tiba di Jalan Sapta Taruna. Selanjutnya terdakwa berjalan ke arah Kafe Janji Jiwa hingga berhenti di depan rumah saksi Sutiardi.
- bahwa di depan rumah saksi Sutardi, terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit motor yang salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha, jenis Jupiter Z, warna biru dan hitam, nomor polisi: DD 5159 CP, nomor mesin: 2P2969154, nomor rangka: MH32P20068K892679 milik saksi Sutiardi sedang terparkir di halaman atau pekarangan rumah saksi Sutiardi yang dikelilingi oleh pagar tertutup yang terbuat dari kayu setinggi 1 (satu) meter. Melihat hal tersebut, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil motor milik saksi Sutiardi dengan niat untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi keadaan sekitar dan setelah dirasa aman yang mana saat itu sudah sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa mendekati pagar rumah milik saksi Sutiardi dan kemudian membuka pagar tersebut yang tidak dalam keadaan terkunci. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam area halaman atau pekarangan rumah milik saksi Sutiardi dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek Yamaha, jenis Jupiter Z, warna biru dan hitam, nomor polisi: DD 5159 CP, nomor mesin: 2P2969154, nomor rangka: MH32P20068K892679 yang dalam keadaan terkunci stang. Karena kunci stang motor tersebut tidak bisa dibuka, terdakwa mencoba dengan memaksa memutar berlawanan arah stang motor tersebut dan akhirnya kunci stang motor tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa mendorong motor tersebut keluar dari halaman atau pekarangan rumah saksi Sutiardi dan kemudian terdakwa menutup kembali pintu pagar rumah saksi Sutiardi. Kemudian terdakwa mendorong dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa mendapatkan izin dari pemilik motor. Hingga sampai di lorong samping Masjid yang berada tidak jauh dari rumah saksi Sutiardi, terdakwa berhenti dan membongkar kabel kontak motor tersebut yang sudah dalam keadaan tidak tertutupi oleh body motor dengan tujuan untuk menyalakan motor tersebut. Kemudian terdakwa memutuskan kabel kontak motor tersebut menggunakan tangannya sendiri dan menyambungkan kembali kabel kontak motor tersebut hingga motor tersebut menyala. Akhirnya motor dapat menyala dan kemudian terdakwa langsung mengendarai motor tersebut pergi menuju rumah terdakwa. Hingga sampai pada jembatan dekat rumah terdakwa, dikarenakan terdakwa sedang mabuk maka terdakwa terjatuh dan masuk ke parit. Kemudian terdakwa mengangkat motor tersebut dari parit dan mendorong kembali motor tersebut hingga sampai di rumah terdakwa, dan kemudian terdakwa parkirkan di halaman belakang rumah terdakwa agar tidak terlihat oleh orang sekitar;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Sutiardi mengalami kerugian kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |