Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Kmn WANDI.A 1.KAMUWATI Alias HI KAMU
2.HANAFI KORO Alias Hi Hanafi
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDI.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHWANDI.A
Tergugat
NoNama
1KAMUWATI Alias HI KAMU
2HANAFI KORO Alias Hi Hanafi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HI LAOW
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan dan menatapkan seluruh alat bukti Surat yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah secara hukum ;
  4. Menyatakan dan menatapkan alat bukti audio adalah sah secara hukum ;
  5. Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kelebihan pembayaran sejumlah Rp.217.000.000 (Dua ratus tujuh belas Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  6. Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT tentang pajak bumi dan bangunan atas nama TERGUGAT I sejumlah Rp. 1.224.809 (Satu juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  7. Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kerugian bangunan sejumlah Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat ;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Inmateriil sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat  ;
  9. Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT I bersama TERGUGAT II lalai menjalankan isi putusan ini ;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribuh rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT, apabila       TURUT TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini ;
  11. Menyatakan dan menatapkan sah nya diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat yang penggugat ajukan dalam permohonan tersendiri,
  12. Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  13. Menghukum TERGUGAT I bersama TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak