Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT dan kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, tidak melakukan atau melanjutkansuatu kegiatan / aktifitas yang berupa apapun juga diatas OBJEK SENGKETA.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa sebidang tanah berukuran 30x20 M2 (sesuai sertivikat No. 02133) dan di atas terdapat 1 Unit Bangunan Semi Permanen dengan ukuran 5x7 M yang terletak di Jalan Utarum – Krooy, RT 003/RW 001, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan dengan mengusai atau menduduki sepihak sebagian Tanah milik PENGGUGAT (Sertivikat Hak Milik No. 02133) dengan ukuran 9x20 M2 dan diatas terdapat bangunan permanan dengan ukuran 5x7 M yang terletak di Jalan Utarum – Krooy, RT 003/RW 001, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat (yang disengketakan) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan moril yang diderita PENGGUGAT dengan total Rp.160.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara
|