Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Kmn Muhammad Nasrang Rustam Daeng Tami Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/449/XI/HUK.6.6/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Nasrang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rustam Daeng Tami[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa RUSTAM DAENG TAMI pada hari rabu tanggal 12 november 2025 sekitar pukul 20.00 Wit telah melakukan penjualan minuman beralkohol tradisional jenis sopi sebanyak 1 (satu) plastik dan selanjutnya berdasarkan razia petugas dihari yang sama sekira jam 21.00 wit ditemukan lagi 2 (dua) plastik berisikan miras tradisional jenis sopi yang akan dijual oleh terdakwa di kios kecil miliknya seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satu plastik.

IV.  Menuntut :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa RUSTAM DAENG TAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf G Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada kios kecil Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018;

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
    1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar  Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah hukum Kab.Kaimana;
    2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mengedarkan atau menjual minuman beralkohol jenis sopi pada wilayah hukum Kab.Kaimana.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdra RUSTAM DAENG TAMI dengan denda sebanyak Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau kurungan selama 1 ( satu) bulan;

  1. Barang bukti berupa 3 (tiga) plastik bening berisikan miras tradisional jenis sopi dengan rincian satu plastik sebanyak 600 (enam ratus) mililiter, sebagaimana terlampir dalam dakwaan;

Dirampas Negara untuk di musnahkan;

Pihak Dipublikasikan Ya