Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Ehud Arlando Domakubun alias Nyong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-509/R.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ehud Arlando Domakubun alias Nyong[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Ehud Arlando Domakubun alias Nyong (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 17 Desember tahun 2025, atau setidaknya dalam bulan Desember tahun 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, yang bertempat di Jl. Perusahaan Adijaya kilometer (KM) 13, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, melakukan penganiayaan, yakni terhadap Zainal Abidin Samay (selanjutnya ditulis Saksi Korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------- Pada hari Rabu tanggal 17 Desember tahun 2025, Tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sejak pagi. Kemudian pukul 15.00 WIT, Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk, pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan istri (Anastia Tunyanan) dan anaknya (masih berumur 2 tahun), lalu Ibu Tersangka (Louise Pengemanan) yang ada disitu menjawab bahwa istri dan anak Tersangka sudah ke “Kilo 20” (nama tempat di pulau ini menggunakan Kilo dan angka) untuk berangkat ke Kota Kaimana menggunakan Kapal Perintis, selanjutnya Tersangka menyusul Istri dan anaknya, dan setiba di Kilo 20 sekira pukul 15.30 WIT. Tersangka berjumpa dengan Istri dan anaknya dan menunggu kedatangan Kapal Perintis yang akan sandar disana. Dan setelah menunggu selama ± 1 (satu) jam, timbullah emosi dan rasa marah Tersangka karena Kapal Perintis tidak kunjung tiba, kemudian Tersangka mendekati Saksi Korban Zainal Abidin Samay yang juga berada di sekitar situ. Selanjutnya Tersangka menanyakan kedatangan Kapal Perintis tersebut sambil memarahi dan memaki Saksi Korban, kemudian Saksi Korban meminta Tersangka untuk bersabar dan menunggu, karena cuaca buruk (angin kencang) sehingga Kapal terlambat datang, setelah itu Saksi Korban berinisiatif untuk pergi menuju Kilo 13 untuk mencari sinyal telepon dan juga hendak mengkonfirmasi ke Halaman 2 dari 2 Kota Kaimana mengenai kedatangan Kapal Perintis yang mereka tunggu. Dan oleh karena melihat Saksi Korban sudah pergi ke Kilo 13, Tersangka yang masih dalam keadaan marah dan jengkel karena Kapal belum juga datang, memutuskan untuk menyusul Saksi Korban ke Kilo 13. Dan sesampainya Tersangka di Kilo 13 sekira pukul 17.00 WIT. Tersangka akhirnya bertemu dengan Saksi Korban sedang berdiri di depan Jalan Kilo 13, lalu Tersangka mendekati Saksi Korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya yang terkepal ke arah tubuh Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali, dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban sambil memaki-maki Saksi Korban, setelah itu, beberapa orang warga yang berada di tempat tersebut langsung melerai dan memisahkan keduanya. Dan akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan belakang kepala luka memar ukuran + 2x1 cm warna kemerahan, bengkak, dan samping kepala belakang luka memar ukuran 5x4 cm warna kemerahan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor:RSKMN/72/SVER/I/2026 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mohamad Safi’i selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kaimana. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya