Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Kmn Andi Pebri Rajagukguk HERMAN MAIGODA alias HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-182/R.2.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Pebri Rajagukguk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN MAIGODA alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa HERMAN MAIGODA alias HERMAN, pada hari Minggu tanggal 03 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana tepatnya di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wit bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana (di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO), Terdakwa menghampiri Korban RIO dan berkata “kaka, kaka tolong bantu saya dulu, saya su 3 hari di Pelabuhan ini belum makan”, kemudian Korban RIO menjawab “mari tong dua ke saya punya rumah sudah”. Korban dan Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban, saat diperjalanan menuju rumah Korban RIO, Terdakwa meminjam handphone milik korban RIO dengan alasan hendak menelpon keluarga Terdakwa kemudian Korbanpun meminjamkan handphone milik Korban RIO (merk XIAOMI Redmi C9 warna biru) kepada Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekitar pukul 04.15 Wit Korban dan Terdakwa tiba dirumah Korban, selanjutnya Korban masuk ke dalam kamar Korban sementara Terdakwa duduk diruang tamu. Pada pukul 06.00 Wit Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Power Bank merek VIVO 20.000 MAH warna hitam yang terletak diatas meja diruang tamu kemudian masuk ke dalam kamar Korban dan mengambil pakaian dan memakai pakaian baru milik Korban yaitu memakai 1 (satu) buah kemeja putih bermotif, 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans warna hitam dan menggunakan sepasang sepatu sport serta membawa. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar Korban, Korban terbangun dan bertanya kepada Terdakwa “ko mau ke mana?” kemudian Terdakwa menjawab “saya mau pergi sembahyang”. Korban yang setengah sadar tidak menyadari pakaiannya dipakai oleh Terdakwa kemudian Korban melanjutkan tidurnya. Saksi AYUB BIRAWA alias AYUB yang merupakan Ayah Korban beserta saksi KEN KELVIN BIRAWA alias KEN juga melihat Terdakwa menggunakan pakaian milik Korban hendak berjalan keluar rumah. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi KEN “sa mau pergi sembahyang, ko tolong antar sa kah”. Saksi KEN bersama-sama dengan Terdakwa pergi menuju ke gereja dan dipertengahan jalan saksi KEN melihat Terdakwa menggunakan handphone milik Korban. Tak lama berselang setelah hampir tiba didepan gereja, Terdakwa menghentikan ojek dan mengatakan kepada saksi KEN bahwa Terdakwa hendak ke ATM mengambil uang. -----------
  • Pada saat ojek berjalan kearah kebun Kelapa, Terdakwa meminta ojek pergi ke Pelabuhan, sesampainya di Pelabuhan Terdakwa bertemu dengan sdr. ALFONS ORATMANGUN alias ALFONS (telah dilakukan pemanggilan saksi) dan bersama-sama langsung mengonsumsi minuman jenis SOPI. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan sdr. ALFONS (sedang pencarian) ke arah polres menumpangi ojek yang lainnya lalu kembali ke arah Pantai Air Merah. Tak lama kemudian Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi dan dibawa ke kantor Polres Kaimana diborgol diruang Rapat Sat Reskrim Polres Kaimana. Pada saat itu Terdakwa yang mencoba melarikan diri berhasil membuka borgol yang terpasang ditangan Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri ke arah belakang polres kearah hutan hutan. Kemudian sekira pada pukul 19.00 Wit korban RIO menghadang Terdakwa yang hendak melarikan diri menggunakan kapal sambil bertanya kepada Terdakwa “dimana handphone milik saya” sehingga Terdakwa menjawab “ada di polres” setelah menjawab demikian Terdakwa naik ke kapal sedangkan korban RIO langsung berjalan dan tidak menghadang Terdakwa lagi. Ketika diatas kapal Terdakwa ditemukan oleh anggota Polisi dan Terdakwa dibawa ke kantor Polres Kaimana. –
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban RIO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HERMAN MAIGODA alias HERMAN, pada hari Minggu tanggal 03 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana tepatnya di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wit bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana (di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO), Terdakwa menghampiri Korban RIO dan berkata “kaka, kaka tolong bantu saya dulu, saya su 3 hari di Pelabuhan ini belum makan”, kemudian Korban RIO menjawab “mari tong dua ke saya punya rumah sudah”. Korban dan Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban, saat diperjalanan menuju rumah Korban RIO, Terdakwa meminjam handphone milik korban RIO dengan alasan hendak menelpon keluarga Terdakwa kemudian Korbanpun meminjamkan handphone milik Korban RIO (merk XIAOMI Redmi C9 warna biru) kepada Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekitar pukul 04.15 Wit Korban dan Terdakwa tiba dirumah Korban, selanjutnya Korban masuk ke dalam kamar Korban sementara Terdakwa duduk diruang tamu. Pada pukul 06.00 Wit Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Power Bank merek VIVO 20.000 MAH warna hitam yang terletak diatas meja diruang tamu kemudian masuk ke dalam kamar Korban dan mengambil pakaian dan memakai pakaian baru milik Korban yaitu memakai 1 (satu) buah kemeja putih bermotif, 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans warna hitam dan menggunakan sepasang sepatu sport serta membawa. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar Korban, Korban terbangun dan bertanya kepada Terdakwa “ko mau ke mana?” kemudian Terdakwa menjawab “saya mau pergi sembahyang”. Korban yang setengah sadar tidak menyadari pakaiannya dipakai oleh Terdakwa kemudian Korban melanjutkan tidurnya. Saksi AYUB BIRAWA alias AYUB yang merupakan Ayah Korban beserta saksi KEN KELVIN BIRAWA alias KEN juga melihat Terdakwa menggunakan pakaian milik Korban hendak berjalan keluar rumah. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi KEN “sa mau pergi sembahyang, ko tolong antar sa kah”. Saksi KEN bersama-sama dengan Terdakwa pergi menuju ke gereja dan dipertengahan jalan saksi KEN melihat Terdakwa menggunakan handphone milik Korban. Tak lama berselang setelah hampir tiba didepan gereja, Terdakwa menghentikan ojek dan mengatakan kepada saksi KEN bahwa Terdakwa hendak ke ATM mengambil uang. -----------
  • Pada saat ojek berjalan kearah kebun Kelapa, Terdakwa meminta ojek pergi ke Pelabuhan, sesampainya di Pelabuhan Terdakwa bertemu dengan sdr. ALFONS ORATMANGUN alias ALFONS (telah dilakukan pemanggilan saksi) dan bersama-sama langsung mengonsumsi minuman jenis SOPI. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan sdr. ALFONS (sedang pencarian) ke arah polres menumpangi ojek yang lainnya lalu kembali ke arah Pantai Air Merah. Tak lama kemudian Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi dan dibawa ke kantor Polres Kaimana diborgol diruang Rapat Sat Reskrim Polres Kaimana. Pada saat itu Terdakwa yang mencoba melarikan diri berhasil membuka borgol yang terpasang ditangan Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri ke arah belakang polres kearah hutan hutan. Kemudian sekira pada pukul 19.00 Wit korban RIO menghadang Terdakwa yang hendak melarikan diri menggunakan kapal sambil bertanya kepada Terdakwa “dimana handphone milik saya” sehingga Terdakwa menjawab “ada di polres” setelah menjawab demikian Terdakwa naik ke kapal sedangkan korban RIO langsung berjalan dan tidak menghadang Terdakwa lagi. Ketika diatas kapal Terdakwa ditemukan oleh anggota Polisi dan Terdakwa dibawa ke kantor Polres Kaimana. –
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban RIO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa HERMAN MAIGODA alias HERMAN, pada hari Minggu tanggal 03 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana tepatnya di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,

menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wit bertempat di Jalan Brawijaya Sisir Kab. Kaimana (di rumah korban RIO MARKUS BIRAWA alias RIO), Terdakwa menghampiri Korban RIO dan berkata “kaka, kaka tolong bantu saya dulu, saya su 3 hari di Pelabuhan ini belum makan”, kemudian Korban RIO menjawab “mari tong dua ke saya punya rumah sudah”. Korban dan Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju rumah Korban, saat diperjalanan menuju rumah Korban RIO, Terdakwa meminjam handphone milik korban RIO dengan alasan hendak menelpon keluarga Terdakwa kemudian Korbanpun meminjamkan handphone milik Korban RIO (merk XIAOMI Redmi C9 warna biru) kepada Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekitar pukul 04.15 Wit Korban dan Terdakwa tiba dirumah Korban, selanjutnya Korban masuk ke dalam kamar Korban sementara Terdakwa duduk diruang tamu. Pada pukul 06.00 Wit Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Power Bank merek VIVO 20.000 MAH warna hitam yang terletak diatas meja diruang tamu kemudian masuk ke dalam kamar Korban dan mengambil pakaian dan memakai pakaian baru milik Korban yaitu memakai 1 (satu) buah kemeja putih bermotif, 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans warna hitam dan menggunakan sepasang sepatu sport serta membawa. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar Korban, Korban terbangun dan bertanya kepada Terdakwa “ko mau ke mana?” kemudian Terdakwa menjawab “saya mau pergi sembahyang”. Korban yang setengah sadar tidak menyadari pakaiannya dipakai oleh Terdakwa kemudian Korban melanjutkan tidurnya. Saksi AYUB BIRAWA alias AYUB yang merupakan Ayah Korban beserta saksi KEN KELVIN BIRAWA alias KEN juga melihat Terdakwa menggunakan pakaian milik Korban hendak berjalan keluar rumah. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi KEN “sa mau pergi sembahyang, ko tolong antar sa kah”. Saksi KEN bersama-sama dengan Terdakwa pergi menuju ke gereja dan dipertengahan jalan saksi KEN melihat Terdakwa menggunakan handphone milik Korban. Tak lama berselang setelah hampir tiba didepan gereja, Terdakwa menghentikan ojek dan mengatakan kepada saksi KEN bahwa Terdakwa hendak ke ATM mengambil uang. -----------
  • Pada saat ojek berjalan kearah kebun Kelapa, Terdakwa meminta ojek pergi ke Pelabuhan, sesampainya di Pelabuhan Terdakwa bertemu dengan sdr. ALFONS ORATMANGUN alias ALFONS (telah dilakukan pemanggilan saksi) dan bersama-sama langsung mengonsumsi minuman jenis SOPI. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan sdr. ALFONS (sedang pencarian) ke arah polres menumpangi ojek yang lainnya lalu kembali ke arah Pantai Air Merah. Tak lama kemudian Terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi dan dibawa ke kantor Polres Kaimana diborgol diruang Rapat Sat Reskrim Polres Kaimana. Pada saat itu Terdakwa yang mencoba melarikan diri berhasil membuka borgol yang terpasang ditangan Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri ke arah belakang polres kearah hutan hutan. Kemudian sekira pada pukul 19.00 Wit korban RIO menghadang Terdakwa yang hendak melarikan diri menggunakan kapal sambil bertanya kepada Terdakwa “dimana handphone milik saya” sehingga Terdakwa menjawab “ada di polres” setelah menjawab demikian Terdakwa naik ke kapal sedangkan korban RIO langsung berjalan dan tidak menghadang Terdakwa lagi. Ketika diatas kapal Terdakwa ditemukan oleh anggota Polisi dan Terdakwa dibawa ke kantor Polres Kaimana. –
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban RIO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya