Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa Ronaldo Suruan (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Jumat tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pantai Jembatan Air Tiba, Jalan Utarum, Pasar Baru, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, terdakwa berjalan pulang ke rumahnya melewati Jalan DPR, Kabupaten Kaimana setelah meminum alkohol bersama teman-temannya di pasar. Ketika melewati Jembatan Air Tiba, Kabupaten Kaimana, terdakwa melihat sebuah perahu viber sedang bersandar di bawah Jembatan Air Tiba di tepi pantai. Terdakwa berjalan menghampiri perahu viber tersebut. Sesampainya di tempat perahu viber bersandar, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mesin Jhonson merk YAMAHA dengan nomor mesin L 1192275 B terpasang pada perahu viber tersebut. Melihat hal tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil mesin tersebut. Kemudian terdakwa mengecek keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada orang di sekitar tempat tersebut. Setelah dirasa telah aman, terdakwa melepaskan mesin tersebut dengan menggunakan tangannya. Setelah mesin tersebut telah terlepas, terdakwa mengangkut dan membawanya menuju ke arah Jalan Raya Pasar Baru, Kabupaten Kaimana. Kemudian terdakwa memberhentikan ojek yang sedang melintasi jalan tersebut dan meminta untuk diantarkan ke Jalan Perindustrian, Kabupaten Kaimana.
- Bahwa setibanya di Jalan Perindustrian, terdakwa turun dan menghampiri salah satu bengkel mesin jhonson yang ada di jalan tersebut dengan tujuan untuk menjual mesin tersebut. Terdakwa mengetuk-ngetuk pintu bengkel dan kemudian terdengar oleh saksi Mathias Farisa dan saksi Rikhardo Farisa yang berada di kios yang bersebelahan dengan bengkel tersebut. Setelah itu saksi Mathias Farisa dan saksi Rikhardo Farisa keluar dan bertanya kepada terdakwa “ada perlu apa?” dan terdakwa menjawab bahwa ia berniat untuk menjual mesin tersebut. Lalu saksi Mathias Farisa bertanya “siapa pemilik mesin itu?”, “dengan harga berapa mesin itu dijual?” dan “kenapa dijual mesin itu?” dan terdakwa pun menjawab bahwa “saya yang memiliki mesin tersebut, saya menjualnya dengan harga Rp1.500.000,00 dan saya menjual mesin tersebut dikarenakan saya ingin membayar adat untuk saudari perempuan”. Setelah itu terjadi tawar menawar antara terdakwa dengan saksi Mathias Farisa, saksi Rikhardo Farisa dan saksi Aplonia Tanggarofa yang juga berada di tempat tersebut dan disepakati bahwa harga mesin tersebut adalah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Aplonia Tanggarofa selaku orang tua dari saksi Mathias Farisa dan saksi Rikhardo Farisa yang merasa kasihan terhadap terdakwa akhirnya membeli mesin tersebut dan membayarkan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa sisa harga sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) akan diberikan saksi Aplonia Tanggarofa apabila terdakwa telah memberikan kelengkapan mesin tersebut yaitu berupa tangki dan selang mesin. Setelah terdakwa menerima uang pembayaran dari saksi Aplonia Tanggarofa, kemudian ia menyerahkan mesin tersebut kepada saksi Aplonia Tanggarofa, saksi Mathias Farisa, dan saksi Rikhardo Farisa.
- Bahwa kemudian pada pukul 21.00 WIT, saksi korban Likson Lito Barry selaku pemilik perahu viber dan 1 (satu) unit mesin Jhonson merk YAMAHA dengan nomor mesin L 1192275 B melewati Jembatan Air Tiba dan melihat perahu viber miliknya. Saat itu ia menyadari bahwa 1 (satu) unit mesin Jhonson merk YAMAHA dengan nomor mesin L 1192275 B sudah tidak terpasang pada perahu viber tersebut dan hilang. Kemudian saksi korban Likson Lito Barry melaporkan kehilangan tersebut ke Kepolisian Resor Kaimana.
- Bahwa terdakwa tidak meminta dan/atau memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit mesin Jhonson merk YAMAHA dengan nomor mesin L 1192275 B dari saksi korban Likson Lito Barry selaku pemilik mesin tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Likson Lito Barry mengalami kerugian materil sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |