| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 1.435 m?2; yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 726 atas nama AGUSTA INDAKRAY adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih dari Tergugat kepada Penggugat sejak pembayaran harga tanah dilakukan secara lunas;
- Menyatakan putusan perkara ini mempunyai kekuatan sebagai pengganti Akta Jual Beli dan/atau pelepasan hak dari Tergugat;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk mencatat peralihan hak dan melakukan balik nama sertifikat dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|