Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Kmn CORNELIA OLIVIA SIKORA AGUSTA INDAKRAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CORNELIA OLIVIA SIKORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHCORNELIA OLIVIA SIKORA
Tergugat
NoNama
1AGUSTA INDAKRAY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 1.435 m?2; yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 726 atas nama AGUSTA INDAKRAY adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih dari Tergugat kepada Penggugat sejak pembayaran harga tanah dilakukan secara lunas;
  5. Menyatakan putusan perkara ini mempunyai kekuatan sebagai pengganti Akta Jual Beli dan/atau pelepasan hak dari Tergugat;
  6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk mencatat peralihan hak dan melakukan balik nama sertifikat dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak