Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa STEVENSON BRIAN LEMAUK, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024 Kira – Kira pukul 03.00 WIT. dimana waktu itu adalah antara matahari terbenam dan matahari terbit (diwaktu malam) atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Kabupaten Kaimana Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIT. Terdakwa berjalan dari pelabuhan Kaimana dengan tujuan untuk pulang. Namun pada saat Terdakwa melewati depan rumah korban ANTHA SYAHRIL MERAM di Jalan Diponegoro Kabupaten Kaimana, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vega-R Berwarna perak dengan nomor polisi PB 2394 KB yang terparkir di depan rumah korban. Setelah itu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa langsung mendekati sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dibawah pohon kersen, dimana rumah tersebut dibatas dengan tumpukan batu dan tanaman. Lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari korban, mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan menuju sebuah rumah kosong untuk disembunyikan.
- Bahwa kemudian pada pukul 07.00 WIT, korban ANTHA SYAHRIL MERAM keluar ke depan rumahnya, namun saat berada di depan rumah, korban melihat sepeda motornya yang awalnya terparkir di depan rumah sudah hilang, sehingga korban langsung ke Polres Kaimana untuk membuat laporan polisi atas kehilangan sepeda motor bermerek Vega-R berwarna perak dengan nomor polisi PB 2394 KB.
- Bahwa beberapa bulan kemudian saat terdakwa berada di kota Sorong Papua Barat, Terdakwa menghubungi saksi HENDRIK FURAY lewat facebook (inbox) untuk meminta saksi melihat sepeda motor yang disembunyikan oleh Terdakwa di rumah kosong dengan mengatakan “ko pergi lihat motor sa ada simpan motor di rumah kosong situ” dan saksi menjawab “oh iya sudah, sa pergi lihat”. Setelah percakapan itu saksi pergi ke tempat dimana sepeda motor disembunyikan dan saksi melihat terdapat motor bermerek Vega-R warna perak bernomor polisi PB 2394 KB, sehingga saksi kembali menghubungi Terdakwa. dan mengatakan “motor ada” Kemudian pada bulan Maret 2025 saat Terdakwa pulang ke Kaimana Terdakwa langsung diamankan oleh anggota sat reskrim (opsnal) polres kaimana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lebih dari pada Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa STEVENSON BRIAN LEMAUK, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024 kira – kira pukul 03.00 WIT. atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Kabupaten Kaimana Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIT. Terdakwa berjalan dari pelabuhan Kaimana dengan tujuan untuk pulang. Namun pada saat Terdakwa melewati depan rumah korban ANTHA SYAHRIL MERAM di Jalan Diponegoro Kabupaten Kaimana, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vega-R Berwarna perak dengan nomor polisi PB 2394 KB yang terparkir di depan rumah korban. Setelah itu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga Terdakwa langsung mendekati sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban, Lalu Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari korban, mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan menuju sebuah rumah kosong untuk disembunyikan.
- Bahwa kemudian pada pukul 07.00 WIT, korban ANTHA SYAHRIL MERAM keluar ke depan rumahnya, namun saat berada di depan rumah, korban melihat sepeda motornya yang awalnya terparkir di depan rumah sudah hilang, sehingga korban langsung ke Polres Kaimana untuk membuat laporan polisi atas kehilangan sepeda motor bermerek Vega-R berwarna perak dengan nomor polisi PB 2394 KB.
- Bahwa beberapa bulan kemudian saat terdakwa berada di kota Sorong Papua Barat, Terdakwa menghubungi saksi HENDRIK FURAY lewat facebook (inbox) untuk meminta saksi melihat sepeda motor yang disembunyikan oleh Terdakwa di rumah kosong dengan mengatakan “ko pergi lihat motor sa ada simpan motor di rumah kosong situ” dan saksi menjawab “oh iya sudah, sa pergi lihat”. Setelah percakapan itu saksi pergi ke tempat dimana sepeda motor disembunyikan dan saksi melihat terdapat motor bermerek Vega-R warna perak bernomor polisi PB 2394 KB, sehingga saksi kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “motor ada” Kemudian pada bulan Maret 2025 saat Terdakwa pulang ke Kaimana Terdakwa langsung diamankan oleh anggota sat reskrim (opsnal) polres Kaimana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) lebih dari pada Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 362 KUHPidana.-- |