| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Kmn | 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 2.ANDI FARIED YUSUF, S.H. |
ARIS TARKUS A. TAMERU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Kmn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-516/R.2.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa Aris Tarkus Anton Tameru (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada tanggal tanggal 21 Oktober 2025, atau dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2025, atau pada waktu tertentu pada tahun 2025, yang bertempat di Café Ell yang beralamat di Jalan Batu Putih, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Metamfetamina/Shabu (selanjutnya ditulis Shabu) dengan berat Netto 0,2 gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Robi via telepon untuk mencarikan ”garam” yang mana istilah ini adalah kode yang biasa digunakan untuk narkotika jenis Shabu, dan setelah itu Terdakwa kemudian mencarikan shabu sebagaimana permintaan tersebut kepada seorang yang dikenal oleh Terdakwa dengan nama “Pak Ketua” (DPO) via pemesanan lewat handphone karena orang tersebut berada di Tual. Selanjutnya, karena ketersediaan “garam” (shabu) tersebut ada pada Pak Ketua, Terdakwa kembali mengkonfirmasi kepada Saksi Robi berapa banyak yang hendak dibeli, dan Saksi Robi menyampaikan bahwa hendak membeli dengan nilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan nilai tersebut kembali disampaikan kepada “Pak Ketua”, dan Pak Ketua menyetujui nilai tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Terdakwa, Saksi Robi, dan Pak Ketua, yang selanjutnya Terdakwa mengirimkan rekening dari Pak Ketua kepada Saksi Robi, lalu Saksi Robi mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening tersebut dengan nama Penerima an. Fanesa Tawakal pada tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2025, Pak Ketua menghubungi Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dipesan, akan dikirim melalui kapal KM. Temi dari Tual menuju Kaimana, dengan kemasan dalam paket karton warna coklat, dan dititipkan kepada ABK/Crew Kapal, yakni Saksi Soleman Reza Wael (saksi Reza). Pada tanggal 21 Oktober 2025, kapal KM. Temi tersebut tiba dan bersandar di pelabuhan Kaimana. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang memang secara sadar mengetahui bahwa barang yang ada di kapal tersebut adalah Shabu, bukannya menghentikan perbuatannya padahal ada kesempatan untuk itu, justru memerintahkan anak Terdakwa, yakni Saksi Ariel Tameru dan Maikel Helwend untuk mengambil paket di kapal tersebut. Setelah mengambil paket karton warna coklat di kapal KM. Temi yang dititipkan kepada Saksi Reza, maka Saksi Ariel Tameru dan Saksi Maikel Helwend kembali menuju ke Cafe Ell, yang beralamat di Batu Putih, Kabupaten Kaimana, dimana Terdakwa berada, dan pada saat sampai di Cafe Ell, Saksi Ariel Tameru menyerahkan paket karton coklat yang berisi shabu tersebut kepada Terdakwa. Tanpa sepengetahuan dari Saksi Ariel dan Saksi Maikel Helwend, ternyata keduanya sudah dibuntuti (sudah diikuti dari belakang) pada saat dari pelabuhan menuju lokasi tersebut oleh petugas kepolisian yakni saksi Agil Yamco yang sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait adanya kiriman barang yang diduga narkotika dalam karton warna coklat. Pada saat di lokasi kejadian, Saksi Agil Yamco mendekati Terdakwa dan orang-orang yang berada disitu lalu meminta Saksi Maikel Helwend untuk membuka paket dimaksud, dan kemudian ternyata didapatilah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang yang terbungkus dalam plastik bening yang diamankan dari Terdakwa tersebut, memang benar merupakan narkotika golongan I jenis metampetamine (Shabu), hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Nomor LAB.: 586/NNF/X/2025, tanggal 26 Oktober tahun 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, AKBP. Dr. I Gede Suahartawan, serta Pemeriksa IPTU Herlia, IPTU Ade Jodi Harmawan, S.T., IPDA Ade Dirgah Rahakbauw, dengan kesimpulan: ”Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 438/NNF/X/2025, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina”. Terdakwa pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tidak dapat menunjukan bukti hak atas tindakan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu). Selain itu, Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan, ilmuan yang melakukan penelitian, atau terhadap profesi tertentu yang memiliki kompetensi untuk dapat menguasai, menyimpan, atau menyedikan narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan oleh petugas dari penguasaan Terdakwa, memiliki berat bersih (Netto) 0,2 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Kaimana Nomor: 004/11865/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mentari Shinta Dendang, selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Kaimana. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua Bahwa Terdakwa Aris Tarkus Anton Tameru (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada tanggal tanggal 21 Oktober 2025, atau dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2025, atau pada waktu tertentu pada tahun 2025, yang bertempat di Café Ell yang beralamat di Jalan Batu Putih, Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yakni Metamfetamina/Shabu (selanjutnya ditulis Shabu) dengan berat Netto 0,2 gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Awalnya, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Robi via telepon untuk mencarikan ”garam” yang mana istilah ini adalah kode yang biasa digunakan untuk narkotika jenis Shabu, pada saat itu harusnya Terdakwa menolak permintaan saksi Robi tersebut, namun Terdakwa justri menindak lanjuti dengan mencarikan shabu sebagaimana permintaan tersebut kepada seorang yang dikenal oleh Terdakwa dengan nama “Pak Ketua” (DPO) via pemesanan lewat handphone karena orang tersebut berada di Tual. Selanjutnya, karena ketersediaan “garam” (shabu) tersebut ada pada Pak Ketua, Terdakwa kembali mengkonfirmasi kepada Saksi Robi berapa banyak yang hendak dibeli, dan Saksi Robi menyampaikan bahwa hendak membeli dengan nilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan nilai tersebut kembali disampaikan kepada “Pak Ketua”, dan Pak Ketua menyetujui nilai tersebut, dan terjadilah kesepakatan antara Terdakwa, Saksi Robi, dan Pak Ketua, yang selanjutnya Terdakwa mengirimkan rekening dari Pak Ketua kepada Saksi Robi, lalu Saksi Robi mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening tersebut dengan nama Penerima an. Fanesa Tawakal pada tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2025, Pak Ketua menghubungi Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dipesan, akan dikirim melalui kapal KM. Temi dari Tual menuju Kaimana, dengan kemasan dalam paket karton warna coklat, dan dititipkan kepada ABK/Crew Kapal, yakni Saksi Soleman Reza Wael (saksi Reza). Pada tanggal 21 Oktober 2025, kapal KM. Temi tersebut tiba dan bersandar di pelabuhan Kaimana. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa yang memang secara sadar mengetahui bahwa barang yang ada di kapal tersebut adalah Shabu, bukannya menghentikan perbuatannya padahal ada kesempatan untuk itu, justru memerintahkan anak Terdakwa, yakni Saksi Ariel Tameru dan Maikel Helwend untuk mengambil paket di kapal tersebut. Setelah mengambil paket karton warna coklat di kapal KM. Temi yang dititipkan kepada Saksi Reza, maka Saksi Ariel Tameru dan Saksi Maikel Helwend kembali menuju ke Cafe Ell, yang beralamat di Batu Putih, Kabupaten Kaimana, dimana Terdakwa berada, dan pada saat sampai di Cafe Ell, Saksi Ariel Tameru menyerahkan paket karton coklat yang berisi shabu tersebut kepada Terdakwa. Tanpa sepengetahuan dari Saksi Ariel dan Saksi Maikel Helwend, ternyata keduanya sudah dibuntuti (sudah diikuti dari belakang) pada saat dari pelabuhan menuju lokasi tersebut oleh petugas kepolisian yakni saksi Agil Yamco yang sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait adanya kiriman barang yang diduga narkotika dalam karton warna coklat. Pada saat di lokasi kejadian, Saksi Agil Yamco mendekati Terdakwa dan orang-orang yang berada disitu lalu meminta Saksi Maikel Helwend untuk membuka paket dimaksud, dan kemudian ternyata didapatilah plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu, dan selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang yang terbungkus dalam plastik bening yang diamankan dari Terdakwa tersebut, memang benar merupakan narkotika golongan I jenis metampetamine (Shabu), hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Nomor LAB.: 586/NNF/X/2025, tanggal 26 Oktober tahun 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, AKBP. Dr. I Gede Suahartawan, serta Pemeriksa IPTU Herlia, IPTU Ade Jodi Harmawan, S.T., IPDA Ade Dirgah Rahakbauw, dengan kesimpulan: ”Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 438/NNF/X/2025, berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina”. Terdakwa pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tidak dapat menunjukan bukti hak atas tindakan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu). Selain itu, Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan, ilmuan yang melakukan penelitian, atau terhadap profesi tertentu yang memiliki kompetensi untuk dapat menguasai, menyimpan, atau menyedikan narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan oleh petugas dari penguasaan Terdakwa, memiliki berat bersih (Netto) 0,2 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPC Kaimana Nomor: 004/11865/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mentari Shinta Dendang, selaku Kepala Unit PT. Pegadaian UPC Kaimana. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 juncto Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
