Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Kmn Djamliyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djamliyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mengganti nama Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon :
    1. Defri Saputra Muda jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Fak-Fak tanggal 18 April 2003
    2. Almira Amalia Putri Muda jenis kelamin Perempuan lahir di Kaimana tanggal 21 Agustus 2008
    3. Syofhan Rama Zaki Muda jenis kelamin Laki-laki lahir di Fak-Fak tanggal 17 Juni 2010

Anak-anak tersebut adalah anak dari Suami/Istri yang bernama : ZAKARIA MUDA (ayah) dan JAMLIYAH BAHMID (ibu) menjadi tertulis nama ibu DJAMLIYAH.??

  1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak