Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam kutipan Akta Kelahiran anak ke dua Pemohon, yang sebelumnya tertulis Najwa Adilah Kanabaraf lahir di Kaimana pada tanggal 26 Maret 2020, anak ke dua peremuan dari ayah Jaelani Kanabaraf dan ibu wiwin menjadi Najwa Adilah Kanabaraf, lahir di Kaimana pada tanggal 26 Maret 2019, anak ke dua, Perempuan dari ayah Jaelani Kanabaraf dan ibu Wiwin
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada pemohon.
|