| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ferdiana Roleni Hatumesen (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 08.30 WIT atau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, tepatnya di sekolah SMK YPK EFATA KAIMANA, atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriks dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban INDAH WATI RABRUSUN (selanjutnya disebut saksi korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 08.30 WIT berawal dari Terdakwa datang ke Sekolah SMK YPK EFATA KAIMANA yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kaimana Kota, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, dengan maksud untuk menemui saksi korban, yang merupakan guru wali kelas dari anak Terdakwa. Setibanya di sekolah, Terdakwa bertemu dengan saksi KUNDRAT BONART WAKUM alias WAKUM dan menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke sekolah untuk bertemu dengan saksi korban. Setelah saksi korban dipanggil dan keluar dari ruangan, saksi korban mengajak Terdakwa untuk masuk ke dalam salah satu ruangan untuk berbicara, namun Terdakwa menolak dan memilih untuk berbicara diluar ruangan, ketika saksi korban belum sempat mendekati Terdakwa pada jarak kurang lebih 90cm antara saksi korban dan Terdakwa, Terdakwa mendekati saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal Terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban mengenai pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada saat yang bersamaan saksi korban berusaha menghidar, namun Terdakwa kembali menarik jilbab saksi korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa, sehingga jilbab terlepas dari kepala saksi korban. Selanjutnya, saksi korban segera berlari masuk ke dalam ruang guru untuk menyelamatkan diri. Saksi korban kemudian menghubungi salah satu anggota Kepolisian yang nomor kontaknya tersimpan di handphone milik saksi korban. Tidak lama, anggota Kepolisian datang ke Sekolah SMK YPK EFATA KAIMANA dan membawa saksi korban keluar dari ruang guru, menuju kendaraan mobil dinas polisi. Pada saat saksi korban hendak masuk kedalam kendaraan mobil dinas polisi Terdakwa kembali melakukan pemukulan dari arah belakang dan mengenai wajah saksi korban pada bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepal. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka-luka yang dikuatkan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/157/VIII/2025/SPKT II dari RSUD Kaimana tanggal 9 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. Livrensia Patty selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan: 1. Keadaan Umum: - Korban adalah seorang perempuan berumur dua puluh tujuh tahun, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaan sadar, kulit sawo matang, penampilan bersih, pakaian rapi, dan sikap selama pemeriksaan kooperatitf. - Korban mengalami penganiyayaan pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIT. 2. Keadaan Tiap Bagian Tubuh: Pada Pipi: - Kanan: Ditemukan bengkak dan nyeri pada perabaan. - Kiri: Ditemukan bengkak dan nyeri pada perabaan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan berumur dua puluh tujuh tahun. Pada bagian pipi kanan dan kiri didapatkan bengkak dan nyeri pada perabaan. Cedera ini menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------- |