Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Kmn NAOMI EROUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAOMI EROUW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menunjuk pemohon yang bernama Naomi Erouw dari adek  kandung yang bernama Yusak Erouw, S.Sos.Msi (almarhum), lahir di Kaimana pada tanggal 15-10-1971, laki-laki dari Ayah  Naftali Erouw (almarhum) dan Ibu Martafina Aboda (almarhuma) untuk pengurusan surat-surat lain yang menyangkut dengan pengambilan TASPEN a.n almarhum Yusak Erouw, S.Sos.MSi  pada Bank Papua di Kaimana;
  3. Membebankan biaya tersebut pada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak