Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Kmn Sri Wahyuni Wetebossy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni Wetebossy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan anak yang Pemohon ajukan bernama Afdhal Rizki Riroma lahir di Kaimana pada tanggal 20 November 2010 berdasarkan akta kelahiran nomor 9208-LT-17022012-0002 tertanggal 17 Februari 2012  yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana, adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama Almarhum Mudasir Riroma (Alm. Suami Pemohon) dan Sri Wahyuni Wetebossy (Istri/Pemohon).
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak