Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Kmn Fitria Seninggirau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fitria Seninggirau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk Melakukan Perubahan/Penambahan Marga Dibelakang nama pada kutipan Akta Kelahiran anak Ketiga Pemohon, yang semula tertulis AFIFAH KHAIRUNNISA menjadi AFIFAH KHAIRUNNISA TANGGAHMA lahir di Kaimana pada tanggal 28 Oktober 2020, berjenis kelaminĀ  Perempuan Adalah anak ketiga dari perkawinan sah Pemohon dan MUHRIYADI IDRIS TAWASA.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak