| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah menurut hukum Objek Sengketa adalah milik Penggugat sesuai sertivikat No.0027/Coa beralamat di Kampung/Desa Coa, Kecamatan Kaimamana, Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat dengan Luas tanah ± 13.893 M?2; (tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Pasifik
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Pilemon Asso
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Yusuf Rumatoras.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yohanis Ang (Toko Simpati) dan Tanah Negara (SMK Kelautan);
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dengan mengklaim sepihak Tanah milik Penggugat dan tindakan Tergugat III dengan melakukan penyerobotan dengan cara mengambil bahan galian pasir di tanah milik Penggugat (yang disengketakan) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige deaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, atau Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat dengan total Rp. 2.778.600.000.00 (Dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan enam ratus milyar rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uilvoorbarbijvoorad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat diajukan perkara ini.
Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |