Dakwaan |
Bahwa Terdakwa POLKHITIN RICHARDO DIMARA, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wit atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Batu Putih Kab. Kaimana lebih tepatnya di Kali Torabe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Saksi Korban OCTOVIANUS KAWADA Alias OKTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 28 Juni 2025, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Sapta Taruna Kel. Krooy, Kec, Kaimana, lalu datanglah adik – adik terdakwa yang bernama Amanda dan Sinjani dengan raut wajah ketakutan, sambil melaporkan bahwa ada orang mabuk yang menyenggol mereka saat sedang mengendarai motor di jalan menuju kali Torabe Batu Putih. Saat Terdakwa mendengar hal tersebut tersulutlah emosi terdakwa, sehingga Terdakwa berjalan menuju dapur rumah untuk mengambil sebilah parang yang berada diatas meja makan lalu menyisipkanya dipinggang sebelah kanan dan pergi keluar untuk mencari Saksi Korban. Kemudian setelah Terdakwa berkeliling mencari Saksi Korban di Jalan Batu Putih Kab. Kaimana yang berjarak sekitar 1,4 km (satu koma empat kilometer) dari rumahnya, Terdakwa melihat sekumpulan orang di sekitar tangga Kali Torabe yang mengelilingi Saksi Korban yang sedang terbaring. Terdakwa kemudian mendekati Saksi Korban lalu mengayunkan parang bagian tumpulnya dengan menggunakan tangan kananya ke arah kepala Saksi Korban, namun karena Saksi korban tidak sempat menghindar sehingga mengenai kepala bagian atas dari Saksi Korban. Terdakwa lalu mengayunkan parangnya lagi untuk kedua kali, namun hanya mengenai tangga tempat Saksi Korban terbaring. Setelah itu, Terdakwa pergi dari tempat tersebut pulang menaruh parang kembali kerumah lalu menyerahkan diri ke Polres Kaimana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Saksi Korban OCTOVIANUS KAWADA Alias OKTO mengalami luka robek pada kepala atas, serta luka memar dan lecet. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor RSKMN/401/SVER/II/2025 tanggal 28 Juni 2025, dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bentuk Kepala bulat, simetris, warna rambut hitam, ditemukan robek pada kepala atas ukuran kurang lebih 7cm x 1cm x 2cm dasar otot, akibat dari kekerasan benda tumpul, darah (+), udem (+).
- Ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 4cm x 5cm, bengkak (+), nyeri (+).
- Anggota gerak atas :
- Kanan : Ditemukan pada pergelangan tangan kanan luka lecet ukuran 2cm x 1cm, darah (-), bengkak (-).
- Kiri : Ditemukan pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 1cm x 1cm, darah (-), bengkak(-).
- Bahwa akibat luka yang diderita Saksi Korban OCTAVIANUS KAWADA Alias OKTO, Saksi Korban terhambat dalam melakukan pembelajaran ditempat kuliah karena kepala sering meneteskan darah dari luka tersebut.
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa POLKHITIN RICHARDO DIMARA, untuk selanjutnya ditulis dengan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wit atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jalan Batu Putih Kab. Kaimana lebih tepatnya di Kali Torabe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban OCTOVIANUS KAWADA Alias OKTO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 28 Juni 2025, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Sapta Taruna Kel. Krooy, Kec, Kaimana, lalu datanglah adik – adik terdakwa yang bernama Amanda dan Sinjani dengan raut wajah ketakutan, sambil melaporkan bahwa ada orang mabuk yang menyenggol mereka saat sedang mengendarai motor di jalan menuju kali Torabe Batu Putih. Saat Terdakwa mendengar hal tersebut tersulutlah emosi terdakwa, sehingga Terdakwa berjalan menuju dapur rumah untuk mengambil sebilah parang yang berada diatas meja makan lalu menyisipkanya dipinggang sebelah kanan dan pergi keluar untuk mencari Saksi Korban. Kemudian setelah Terdakwa berkeliling mencari Saksi Korban di Jalan Batu Putih Kab. Kaimana yang berjarak sekitar 1,4 km (satu koma empat kilometer) dari rumahnya, Terdakwa melihat sekumpulan orang di sekitar tangga Kali Torabe yang mengelilingi Saksi Korban yang sedang terbaring. Terdakwa kemudian mendekati Saksi Korban lalu mengayunkan parang bagian tumpulnya dengan menggunakan tangan kananya ke arah kepala Saksi Korban, namun karena Saksi korban tidak sempat menghindar sehingga mengenai kepala bagian atas dari Saksi Korban. Terdakwa lalu mengayunkan parangnya lagi untuk kedua kali, namun hanya mengenai tangga tempat Saksi Korban terbaring. Setelah itu, Terdakwa pergi dari tempat tersebut pulang menaruh parang kembali kerumah lalu menyerahkan diri ke Polres Kaimana.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban OCTOVIANUS KAWADA Alias OKTO mengalami luka robek pada kepala atas, serta luka memar dan lecet. Hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum nomor RSKMN/401/SVER/II/2025 tanggal 28 Juni 2025, dengan hasil sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bentuk Kepala bulat, simetris, warna rambut hitam, ditemukan robek pada kepala atas ukuran kurang lebih 7cm x 1cm x 2cm dasar otot, akibat dari kekerasan benda tumpul, darah (+), udem (+).
- Ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 4cm x 5cm, bengkak (+), nyeri (+).
- Anggota gerak atas :
- Kanan : Ditemukan pada pergelangan tangan kanan luka lecet ukuran 2cm x 1cm, darah (-), bengkak (-).
- Kiri : Ditemukan pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 1cm x 1cm, darah (-), bengkak(-).
- Bahwa akibat luka yang diderita Saksi Korban OCTAVIANUS KAWADA Alias OKTO, Saksi Korban terhambat dalam melakukan pembelajaran ditempat kuliah karena kepala sering meneteskan darah dari luka tersebut
---------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
|